ZIAPMENANG.COM, JAKARTA TIMUR — Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara langsung menunjukkan bukti fisik ijazah pendidikan dari tingkat SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (05/11/2026).
Langkah tersebut dilakukan Jokowi sebagai upaya pembuktian di tengah persidangan untuk menepis narasi ijazah palsu yang selama ini dituduhkan kepadanya. Sebelum memamerkan dokumen tersebut, Jokowi sempat meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim, kemudian berbalik ke arah pengunjung sidang untuk memperlihatkan ijazah miliknya satu per satu.
Namun, di tengah momen pembuktian tersebut, Roy Suryo yang berdiri di dekat meja hakim justru memberikan reaksi yang kontras. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak tertawa lepas dan secara terbuka melontarkan pernyataan bahwa dokumen yang dipamerkan oleh Jokowi adalah palsu.
“Saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Karena saya sudah memegang ijazah itu sebelumnya.”
— Roy Suryo
Roy Suryo menjelaskan bahwa alasan dirinya meragukan keaslian dokumen tersebut adalah karena ia mengklaim menemukan perbedaan fisik yang signifikan antara ijazah yang ditunjukkan Jokowi di persidangan dengan dokumen yang ia miliki. Roy menyoroti kondisi fisik bagian bawah ijazah yang menurutnya tampak memiliki lubang atau kerusakan, padahal menurut klaimnya, dokumen yang ia pelajari sebelumnya dalam kondisi rapi.
Selain menyoroti detail fisik, Roy juga mempertanyakan ketiadaan unsur keamanan dokumen seperti emboss yang seharusnya ada pada ijazah resmi. Ia juga menyinggung kejanggalan pada tanda air atau watermark yang menurutnya tidak sesuai dengan standar yang ia harapkan.
- Jokowi menghadirkan ijazah SD hingga S1 sebagai bukti di persidangan.
- Roy Suryo meragukan dokumen tersebut karena adanya perbedaan fisik dan fitur keamanan.
- Sidang ini merupakan bagian dari kasus hukum terkait dugaan fitnah ijazah palsu.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak kuasa hukum Presiden Jokowi menyatakan bahwa pernyataan Roy Suryo tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan cenderung bersifat spekulatif untuk membangun opini publik. Pihak universitas terkait sebelumnya telah berkali-kali menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo adalah sah dan sesuai dengan prosedur akademik yang berlaku.
Ketegangan sempat mewarnai ruang sidang ketika tim kuasa hukum mencoba mendebat argumen Roy Suryo mengenai kualitas visual dokumen. Roy tetap bersikukuh bahwa integritas sebuah dokumen negara harus dapat diverifikasi secara forensik dan bukan sekadar ditunjukkan secara fisik tanpa transparansi detail.
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut legitimasi dokumen pendidikan seorang kepala negara yang telah menjabat selama dua periode.
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam polemik ini, melainkan hanya menjalankan perannya sebagai pengamat telematika. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk terus mempertahankan argumennya dalam proses hukum yang berjalan.
“Tapi kalau itu memang dia melakukan kebohongan, melakukan hal yang tidak benar, maka saya satu aja supaya cepat ya. Saya akan lawan!”
— Roy Suryo
Majelis hakim yang memimpin persidangan berusaha untuk tetap menjaga fokus pada substansi hukum, yakni apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam penyebaran narasi ijazah palsu tersebut. Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pengadilan, dan proses pembuktian masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Pernyataan Roy Suryo dalam persidangan merupakan pendapat pribadi sebagai saksi ahli dan belum menjadi putusan hukum mengenai keaslian dokumen tersebut.
Fenomena ini mencerminkan betapa isu ijazah presiden telah menjadi komoditas politik yang bertahan lama di Indonesia. Masyarakat kini menanti hasil akhir dari proses hukum ini untuk memastikan apakah argumen teknis yang disampaikan oleh pihak-pihak seperti Roy Suryo akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara, Kamis (05/11/2026).

