ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak disusupi oleh kepentingan asing yang dapat merugikan kedaulatan hukum nasional, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar, akademisi, dan praktisi hukum. Sorotan tajam ini diangkat untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dirumuskan di parlemen murni berorientasi pada penguatan sistem hukum di dalam negeri tanpa tunduk pada tekanan eksternal.
Dalam forum tersebut, Bimantoro menyoroti potensi adanya motif terselubung di balik dorongan penyelesaian aturan tersebut. Ia mempertanyakan apakah substansi yang dibawa benar-benar murni untuk penegakan keadilan atau justru mengakomodasi kepentingan pihak luar yang ingin memuluskan agenda tertentu di Indonesia.
“Saya ingin mendalami, di balik kepentingan ini, menurut pendapat para narasumber, apakah ini ada kepentingan lain? Contohnya misalnya kepentingan dari World Bank? Apakah memang didasari oleh banyak sekali masalah-masalah hukum internasional yang mereka tidak bisa mengambil asetnya yang ada di Indonesia ini? Apakah ada kepentingan global di situ?”
— Bimantoro Wiyono
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatirannya mengenai derasnya arus informasi di ruang publik serta media sosial yang berpotensi menggiring opini masyarakat. Menurutnya, penggiringan opini tersebut dikhawatirkan sengaja diciptakan untuk menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat terkait arah kebijakan hukum pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat berkomitmen untuk terus menyaring setiap masukan konstruktif guna mencegah masuknya pengaruh luar yang berkedok dorongan reformasi hukum. Anggota Komisi III menegaskan bahwa kedaulatan negara harus menjadi panglima tertinggi dalam penyusunan regulasi strategis ini.
Penyusunan RUU Perampasan Aset harus steril dari intervensi eksternal guna melindungi kedaulatan hukum nasional.
Di sisi lain, desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan terus bergulir dari berbagai elemen masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum. Beleid ini dinilai sangat krusial untuk melacak serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi berskala besar yang kerap disembunyikan para pelaku kejahatan ekonomi.
Meski demikian, para legislator sepakat bahwa proses legislasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ketelitian dalam merumuskan setiap pasal tetap dikedepankan agar aturan yang lahir nantinya tidak menimbulkan celah hukum baru atau multitafsir dalam implementasinya di lapangan.
“Tapi yang harus kita garis bawahi, tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini.”
— Bimantoro Wiyono
Proses harmonisasi naskah akademik dan draf rancangan undang-undang ini masih terus berjalan di komisi terkait melalui mekanisme pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPR berjanji akan mengawal secara ketat setiap tahapan lanjutan demi melahirkan produk legislasi yang akuntabel.

