ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (27/10/2026).
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik mendalami keterkaitan aliran dana tersebut dengan perkara suap dan gratifikasi yang diduga turut melibatkan kepentingan dalam Muktamar ke-35 NU. Selain PCNU Nias, KPK sebenarnya menerima laporan dari pengurus cabang lain, namun dana tersebut tidak disita karena hasil penelusuran awal menunjukkan tidak adanya korelasi langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 juta yang diserahkan secara sukarela oleh pihak PCNU Nias sebagai langkah kooperatif dalam proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif pihak-pihak yang menyerahkan dana tersebut secara sukarela. Menurutnya, langkah ini memberikan dukungan signifikan bagi tim penyidik dalam memetakan aliran uang panas yang diduga mengalir ke berbagai pihak selama proses pengurusan administrasi pertanahan yang bermasalah.
“Dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini.”
— Budi Prasetyo
Mengenai PCNU lainnya yang sempat melaporkan penyerahan dana, Budi mengungkapkan bahwa penyidik tidak menemukan bukti keterkaitan dengan kasus di kementerian terkait. Oleh karena itu, uang tersebut tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara. KPK kini masih terus melakukan verifikasi mendalam terhadap uang dari PCNU Nias untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar merupakan hasil gratifikasi atau suap.
- KPK menyita uang Rp 250 juta dari PCNU Nias terkait kasus ATR/BPN.
- Penyidik sedang menelusuri dugaan aliran dana tersebut ke penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.
- Dana dari PCNU lain tidak disita karena tidak terbukti berhubungan dengan perkara korupsi.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa mekanisme pengembalian uang ini tetap tunduk pada prosedur hukum yang berlaku. Jika di kemudian hari hasil analisis penyidik menunjukkan bahwa dana yang disita dari PCNU Nias ternyata tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK berkomitmen untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak yang berhak.
“Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini.”
— Budi Prasetyo
Kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN sendiri menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut layanan krusial bagi masyarakat, seperti sengketa lahan dan pengurusan sertifikat tanah. Praktik lancung yang diduga sistematis ini membuat KPK bekerja ekstra keras untuk melacak jejak transaksi yang sering kali disamarkan. Hingga saat ini, penyidik masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna memperkuat bukti di persidangan.
Penelusuran aliran dana melalui organisasi atau entitas tertentu merupakan metode follow the money yang digunakan KPK untuk mengungkap pola operasional korupsi yang melibatkan oknum pejabat kementerian.
KPK berharap langkah kooperatif yang ditunjukkan oleh PCNU Nias dapat memicu pihak lain yang mungkin pernah menerima aliran dana serupa untuk segera melapor. Meskipun pengembalian uang tidak serta merta menghapus pidana yang telah terjadi, sikap kooperatif tersebut akan menjadi pertimbangan penting bagi jaksa penuntut umum dalam proses penuntutan di pengadilan nanti.
Penyitaan uang ini tidak otomatis menghentikan proses hukum, melainkan menjadi alat bukti pendukung untuk menjerat tersangka utama dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga kini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa saja individu di dalam organisasi tersebut yang terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan ini. Penyidik tetap fokus pada pembuktian unsur pasal korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka utama, sembari memastikan seluruh aset yang diduga hasil kejahatan dapat dipulihkan ke kas negara.

