ZIAPMENANG.COM, MADIUN — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak tirinya, AGEF (4), setelah pelaku terbukti memiliki profil psikologis yang tidak lazim dengan kecerdasan di atas rata-rata. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap bahwa tersangka menggunakan kapasitas intelektualnya yang tinggi untuk merancang skenario penghilangan jejak kejahatan secara sistematis selama dua hari penuh, Rabu (28/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka menunjukkan kecenderungan kepribadian superior. Kondisi psikis ini membuat pelaku merasa lebih unggul dan mampu mengendalikan situasi, yang kemudian memicu tindakan keji demi menutupi perbuatannya di hadapan hukum.
“Terhadap tersangka juga kita sudah lakukan pemeriksaan secara psikologis. Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior.”
— Roy H. M. Sihombing
Peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan hebat antara tersangka dan korban saat keduanya bertemu di sebuah hotel di Madiun pada 20 September 2026. Pertengkaran tersebut memicu emosi tersangka hingga ia nekat menghabisi nyawa Dini. Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka secara dingin menjelaskan alasan di balik eksekusi terhadap anak tirinya yang masih balita.
- Tersangka memiliki skor IQ tinggi dengan kecenderungan kepribadian superior.
- Motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran sesaat di sebuah hotel di Madiun.
- Pelaku menghabisi nyawa anak tiri karena khawatir sang anak akan menjadi saksi kunci.
Roy menambahkan bahwa eliminasi terhadap anak tiri tersebut dilakukan secara sadar untuk memutus mata rantai kesaksian yang dapat memberatkannya. “Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, makanya ikut dihabisi,” jelas Roy.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad kedua korban. Kepolisian saat ini telah menemukan serpihan tulang di area belakang rumah tersangka yang diduga kuat merupakan sisa pembakaran jasad korban. Saat ini, temuan tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik untuk menjalani tes DNA guna memastikan identitas dan jenis kelamin korban secara medis.
| Detail | Informasi |
|---|---|
| Tersangka | Dwi Bagus Martono |
| Lokasi Kejadian | Madiun, Jawa Timur |
| Waktu Kejadian | 20 September 2026 |
| Kategori IQ | Superior |
Kasus ini sempat terselubung oleh kebohongan tersangka selama hampir satu bulan. Ketika keluarga korban di Kabupaten Bogor melaporkan kehilangan Dini kepada Polres Madiun Kota, pelaku bahkan sempat hadir dan memberikan keterangan palsu. Saat itu, tersangka dengan tenang mengarang cerita bahwa Dini telah meninggalkannya setelah terjadi pertengkaran dan sengaja turun di suatu tempat agar tidak ditemukan.
Kini, berkas perkara tersangka terus dilengkapi guna segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, mengingat adanya jeda waktu dan perencanaan matang yang dilakukan pelaku untuk membersihkan lokasi kejadian dan membuang sisa-sisa jasad korban. Penegak hukum memastikan bahwa kecerdasan tinggi yang dimiliki tersangka tidak akan menjadi faktor yang meringankan, melainkan justru mempertegas adanya niat jahat yang direncanakan secara sistematis.
Penyidik menegaskan bahwa hasil tes IQ superior tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan kriminal yang dilakukan tersangka.
Masyarakat Madiun sempat dibuat terkejut dengan terungkapnya fakta ini, mengingat sosok Dwi Bagus selama ini dikenal sebagai individu yang cerdas dan berpendidikan. Namun, hasil pemeriksaan psikologi forensik telah menutup celah bagi tersangka untuk mengelak dari tanggung jawab hukum. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dengan melibatkan tenaga ahli guna memastikan keadilan bagi keluarga korban yang hingga kini masih dalam kondisi berduka mendalam.

