ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kian memanas setelah muncul spekulasi yang menyeret keterlibatan seorang ketua umum partai politik dalam praktik ilegal tersebut. Kasus yang kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum ini telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Di tengah proses hukum yang sedang bergulir, beredar rumor di media sosial yang mengaitkan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dengan operasi penyadapan tersebut, Jumat (06/11/2026).
Spekulasi mengenai keterlibatan elite partai dalam kasus ini muncul seiring dengan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap sejumlah perwira tinggi. Meskipun narasi tersebut tersebar luas di berbagai platform digital, hingga saat ini belum ada bukti konkret atau keterangan resmi dari otoritas keamanan yang mengonfirmasi keterlibatan ketua umum partai politik mana pun.
Menanggapi rumor yang mencatut nama pimpinan partainya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan sebaiknya tidak ditanggapi secara berlebihan. Sarmuji menyoroti adanya pola penyebaran hoaks yang serupa dengan fitnah yang pernah dialamatkan kepada Bahlil di masa lalu.
“Sesuatu yang tidak bisa dikonfirmasi, sebenarnya tidak perlu dihiraukan. Dan sebenarnya hal yang seperti itu di-skip saja, karena tidak terkonfirmasi dan kebenarannya tidak bisa diverifikasi.”
— Muhammad Sarmuji
Sarmuji menambahkan bahwa masyarakat perlu bersikap kritis terhadap narasi yang menyebutkan “partai besar” sebagai pelaku, karena istilah tersebut sering kali disalahgunakan untuk menciptakan opini publik yang menyesatkan. Ia mengingatkan bahwa pada kasus fitnah sebelumnya, narasi serupa terbukti tidak berdasar setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Di sisi lain, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai adanya keterlibatan ketua umum partai politik dalam kasus penyadapan yang menargetkan kepala negara. Prasetyo menegaskan bahwa sistem keamanan komunikasi Presiden dikelola secara ketat melalui protokol yang melibatkan Pasukan Pengamanan Presiden dan lembaga intelijen negara.
Keamanan komunikasi Presiden merupakan domain strategis yang dilindungi ketat oleh undang-undang, sehingga setiap klaim penyadapan ilegal dianggap sebagai ancaman serius terhadap stabilitas nasional.
Mensesneg pun memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh mengenai isu yang beredar di ruang publik tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah saat ini tetap fokus pada agenda pembangunan nasional dan agenda kerja pemerintahan yang telah disusun.
Hingga hari ini, tercatat sebanyak 4 perwira tinggi Polri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Aku belum dengar,”
— Prasetyo Hadi
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah akan ada pemeriksaan terhadap pihak eksternal atau ketua umum partai politik sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. Fokus utama penyidikan saat ini masih berpusat pada keterlibatan oknum internal Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengoperasian sistem penyadapan.
Publik kini menanti transparansi dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi bola liar yang dapat mengganggu stabilitas politik nasional. Mengingat sensitivitas jabatan Presiden, setiap informasi yang beredar diharapkan berasal dari sumber resmi untuk menghindari disinformasi yang merugikan kredibilitas lembaga negara. Pemerintah sendiri telah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.


