Tuesday, October 27, 2026
HomeNewsIzin Tambang Mangkrak 2 Tahun Bakal Dicabut, Pemerintah Waspada

Izin Tambang Mangkrak 2 Tahun Bakal Dicabut, Pemerintah Waspada

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak menunjukkan aktivitas nyata di lapangan selama lebih dari dua tahun. Kebijakan tegas ini diambil pemerintah untuk menertibkan konsesi tambang yang selama ini dibiarkan mangkrak oleh pemegang izin, sekaligus memastikan optimalisasi sumber daya alam demi kepentingan ekonomi nasional, Senin (26/10/2026).

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Presiden menyoroti banyaknya konsesi yang telah diberikan pemerintah di masa lalu namun hanya menjadi lahan tidur selama puluhan tahun. Menurutnya, praktik ini merugikan negara dan menghambat laju hilirisasi industri yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.

“Saya memberikan instruksi kepada Menteri ESDM, jika lebih dari dua tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut,” tegas Prabowo.

  • Pemerintah menargetkan pencabutan IUP yang tidak beroperasi selama dua tahun.
  • Audit menyeluruh akan dilakukan untuk membedakan spekulan lahan dan perusahaan yang terkendala regulasi.
  • Kebijakan ini bertujuan mempercepat hilirisasi dan meningkatkan kontribusi sektor tambang bagi negara.

Menanggapi langkah tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai bahwa ketegasan pemerintah memang krusial untuk meningkatkan produktivitas sektor pertambangan, termasuk penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan agar proses eksekusi dilakukan secara terukur melalui prosedur yang objektif.

“Memang benar, pencabutan izin tambang yang nggak kunjung digarap perlu dilakukan, tetapi harus selektif dan berbasis evaluasi yang objektif. Pencabutan izin itu merupakan sanksi, dan pemberian sanksi juga ada aturannya, mulai dari permintaan klarifikasi, pemberian peringatan dan seterusnya sampai sanksi terberat adalah pencabutan izin,” ujar Bisman.

Pemerintah perlu melakukan verifikasi mendalam agar kebijakan ini tidak memicu ketidakpastian hukum bagi investor yang serius namun terkendala faktor eksternal.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, menekankan pentingnya langkah lanjutan setelah pencabutan dilakukan. Ia berpendapat bahwa pemerintah tidak boleh sekadar mencabut izin, tetapi juga harus memastikan lahan yang sudah bersih dari pemegang izin lama dapat segera dikelola oleh pihak yang benar-benar kompeten.Izin Tambang Mangkrak 2 Tahun Bakal Dicabut, Pemerintah Waspada

“Pemerintah harus memastikan konsesi yang ditertibkan segera ditawarkan kepada pihak yang memiliki modal, teknologi, dan kemampuan operasional. Ketegasan pemerintah harus terukur, beri sanksi kepada yang tidak serius, tetapi jangan menghukum investor yang benar-benar berkomitmen,” ungkap Sofyano.

Presiden Prabowo sendiri menduga bahwa banyak pengusaha pada masa lalu mengajukan konsesi hanya untuk kepentingan spekulasi lahan tanpa memiliki pemahaman operasional pertambangan. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian ESDM lebih selektif dalam memberikan izin di masa depan untuk memastikan bahwa pihak yang dipercaya mengelola sumber daya alam benar-benar memiliki kapasitas teknis dan finansial yang memadai.

Pemerintah menetapkan ambang batas waktu selama 2 tahun bagi pemegang konsesi untuk merealisasikan kegiatan operasional sebelum izin mereka terancam dicabut.

Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang sering terjadi pada lahan-lahan tambang yang terbengkalai. Dengan adanya pengawasan ketat, pemerintah optimistis dapat memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Pemerintah kini tengah menyiapkan mekanisme audit menyeluruh terhadap ribuan izin yang telah diterbitkan. Proses ini akan melibatkan verifikasi lapangan untuk membedakan antara perusahaan yang sengaja menelantarkan konsesi dengan mereka yang sedang menghadapi hambatan administratif, perizinan, atau kendala teknis di lapangan. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik bagi sektor pertambangan untuk bergerak lebih efisien di bawah kepemimpinan baru.Izin Tambang Mangkrak 2 Tahun Bakal Dicabut, Pemerintah Waspada

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments