Tuesday, October 27, 2026
HomeNewsKPK Usul Harta Pejabat Tak Jujur Masuk RUU Perampasan Aset

KPK Usul Harta Pejabat Tak Jujur Masuk RUU Perampasan Aset

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat kewenangan bagi negara untuk menyita harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah strategis ini diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebagai upaya mempersempit ruang gerak koruptor yang kerap menyembunyikan aset hasil tindak pidana di balik nama pihak lain atau instrumen keuangan yang rumit, Senin (26/10/2026).

Usulan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk memperkuat instrumen hukum dalam memburu kekayaan pejabat yang tidak proporsional dengan profil penghasilan resmi mereka. Selama ini, KPK kerap menghadapi kendala pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang karena harta kekayaan seringkali telah berpindah tangan ke berbagai instrumen investasi, properti, hingga aset kripto yang menyulitkan penyidik untuk membuktikan tindak pidana asal secara langsung.

  • KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset memberi wewenang negara menyita harta pejabat yang tidak jujur dalam LHKPN.
  • Kebijakan ini menargetkan pejabat yang menyembunyikan kekayaan atau mangkir dari kewajiban pelaporan LHKPN.
  • Negara dapat mengambil alih aset yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya melalui mekanisme perdata tanpa menunggu putusan pidana.

Dalam skema yang diusulkan, negara tidak lagi harus menunggu proses peradilan pidana yang panjang untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Melalui pendekatan civil asset forfeiture atau perampasan aset non-pidana, harta yang tidak sesuai dengan profil kekayaan resmi dapat langsung ditarik ke kas negara. Hal ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menciptakan efek jera yang lebih nyata dibandingkan sekadar sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak patuh.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas.”

— Johanis Tanak

Johanis Tanak menegaskan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan kekayaan namun dengan sengaja tidak memenuhinya. Menurutnya, ketidakjujuran dalam pelaporan merupakan indikasi kuat adanya upaya penyembunyian aset hasil kejahatan yang merugikan kepentingan publik. Dengan adanya payung hukum yang lebih tegas, diharapkan para penyelenggara negara akan lebih transparan dalam melaporkan seluruh aset yang mereka miliki.

RUU Perampasan Aset menjadi instrumen krusial karena selama ini penegak hukum kesulitan menjerat pelaku korupsi yang menyembunyikan hartanya atas nama orang lain.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menambahkan bahwa pihaknya sering kali menemukan disparitas signifikan antara gaya hidup pejabat dengan laporan harta yang diserahkan kepada negara. Ia menekankan perlunya mekanisme yang memungkinkan negara untuk bertindak cepat sebelum aset-aset tersebut dialihkan ke pihak lain yang sulit dijangkau oleh hukum. “Kami mendorong agar aset yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, terutama yang tidak masuk dalam LHKPN, dapat langsung ditarik ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian yang lebih substantif,” ujar Alexander Marwata.

KPK menilai bahwa instrumen hukum yang mencakup aset di luar LHKPN sangat krusial dengan potensi pemulihan kerugian negara yang bisa mencapai triliunan rupiah.

Meskipun mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan pegiat antikorupsi, proses legislasi RUU Perampasan Aset saat ini masih bergantung pada komitmen politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Tantangan utama dalam pembahasan ini adalah memastikan bahwa pasal-pasal yang dirumuskan tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum. KPK menyatakan akan terus mengawal draf rancangan undang-undang ini bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kejaksaan Agung agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar memiliki taring untuk menindak praktik korupsi di Indonesia.

Penerapan aturan perampasan aset ini harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembuktian yang valid agar tidak melanggar hak asasi pemilik aset yang sah.

Penguatan sistem pelaporan LHKPN juga menjadi fokus utama dalam agenda reformasi birokrasi ini. Saat ini, kepatuhan pelaporan di berbagai instansi pemerintah masih sangat bervariasi, di mana banyak pejabat yang masih menganggap LHKPN sebagai formalitas tahunan belaka. Dengan adanya ancaman perampasan aset, KPK optimistis bahwa budaya integritas akan tumbuh lebih kuat, karena risiko yang dihadapi oleh penyelenggara negara yang tidak jujur kini bukan lagi sekadar sanksi administratif, melainkan kehilangan harta secara permanen bagi negara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments