Saturday, November 7, 2026
HomeNewsKejagung Sita Rp11,8 M Terkait Korupsi Nikel Sultra

Kejagung Sita Rp11,8 M Terkait Korupsi Nikel Sultra

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi yang terdiri dari lima kantor dan satu rumah di wilayah Jakarta pada Kamis, 05/11/2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dokumen operasional tambang, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam jumlah masif yang disimpan di dalam koper dan tas.

Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 11,2 miliar dan Rp 595 juta yang ditemukan di salah satu ruangan kantor.

Selain menyita uang tunai dan dokumen penting, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat komunikasi, komputer, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi yang didatangi.

“Tim penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyitaan juga dilakukan terhadap barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV.”

— Saiful Bahri Siregar

Dalam pengembangan perkara rasuah di sektor pertambangan ini, Korps Adhyaksa telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dari berbagai latar belakang guna memperkuat alat bukti dan merangkai konstruksi hukum peristiwa pidana tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan secara intensif untuk mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tata niaga nikel.

“Yang jelas, saksi-saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan perkara ini, baik dari pihak penyelenggara negara maupun swasta.”

— Anang Supriatna

Penyidik menduga terdapat keterlibatan pihak swasta berinisial Arif Kurniawan yang bertindak sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah korporasi tambang nikel di Sulawesi Tenggara pada rentang waktu 2017 hingga 2025.

Perusahaan-perusahaan yang diduga berada di bawah kendali Arif Kurniawan meliputi PT BSJ dengan luas izin usaha pertambangan 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ yang dikendalikan melalui perusahaan induk PT DAA bersama LEI.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, izin eksplorasi PT BSJ dan PT KAA sebenarnya telah berakhir pada tahun 2015, namun izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang sebanyak tiga kali melalui skema penangguhan atau suspend.

Penyidik menemukan indikasi bahwa pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara sempat menolak hasil eksplorasi dan studi kelayakan karena wilayah izin tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara, namun penolakan itu kemudian dicabut akibat dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara guna memuluskan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya yang dinilai melawan hukum serta berpotensi merugikan keuangan negara, sementara total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, Jumat (06/11/2026).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments