Saturday, November 7, 2026
HomeHukumKPK Sita Rp 2 Miliar dari Bobby Rasyidin Terkait Korupsi SPBU

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Bobby Rasyidin Terkait Korupsi SPBU

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Jumat (06/11/2026).

Langkah hukum tersebut sempat memunculkan spekulasi publik karena dikaitkan dengan posisi Bobby sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan operator kereta api pelat merah tersebut. Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa penyitaan aset bernilai miliaran rupiah itu sama sekali tidak berhubungan dengan jabatan maupun operasional terkini di PT KAI.

Peristiwa hukum yang menjerat Bobby berakar dari tempus delicti atau waktu kejadian perkara di masa lalu ketika ia masih memegang kendali sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero). Proyek strategis bernilai fantastis yang menjadi objek penyidikan ini mulai diselidiki penyidik sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 2024 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan secara rinci bahwa penegak hukum telah memanggil dan memeriksa Bobby jauh sebelum yang bersangkutan dilantik menakhodai PT KAI pada Agustus 2025. Proses pemeriksaan intensif terhadap status saksi tersebut telah berlangsung sejak awal tahun lalu di Gedung Merah Putih KPK.

Penyitaan uang Rp 2 miliar dari Bobby Rasyidin murni berkaitan dengan kasus digitalisasi SPBU periode 2018–2023 saat menjabat Dirut PT Len Industri, bukan saat memimpin PT KAI.

“Penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik 2024,” ujar Budi kepada awak media.

Budi menambahkan bahwa penyitaan barang bukti berupa uang tunai tersebut sebenarnya telah dilakukan oleh tim penyidik pada Agustus 2025. Meski demikian, pihak penyidik baru membeberkan perkembangan signifikan itu kepada publik setelah merampungkan serangkaian analisis dokumen dan pemeriksaan lanjutan.

“Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara.”

— Budi Prasetyo

Dalam proses penyerahan barang bukti tersebut, pihak yang bersangkutan bersikap kooperatif kepada penyidik. Bobby menyerahkan dana yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah pengadaan sistem digitalisasi energi tersebut secara sukarela begitu mengetahui adanya keterkaitan aliran dana dengan kasus yang sedang diusut.

Proyek digitalisasi SPBU sendiri dirancang untuk mengintegrasikan data transaksi penjualan bahan bakar secara real-time. Kendati demikian, pelaksanaan proyek dengan nilai pagu mencapai Rp 3,6 triliun tersebut diduga kuat diwarnai praktik penggelembungan anggaran serta penunjukan penyedia barang yang menyalahi ketentuan hukum.

Akibat perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah petinggi korporasi dan swasta tersebut, hasil audit sementara memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK mencatat kerugian akibat rasuah pengadaan teknologi informasi ini menyentuh angka Rp 322,18 miliar.

Negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 322,18 miliar akibat penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU yang melibatkan vendor dan pejabat BUMN.

Sejauh ini, lembaga penegak hukum telah menetapkan tiga orang tersangka pertanggungjawaban pidana dalam skandal korupsi tersebut. Para tersangka yang berasal dari unsur korporasi telekomunikasi pelat merah dan swasta rekanan kini mendekam dalam tahanan menanti pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

  1. Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.
  2. Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020.
  3. Elvizar selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Penyidik terus mendalami seluruh aliran dana haram guna melacak keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan ilegal dari proyek tersebut. Seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti diarahkan untuk merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau transparansi penegakan hukum kasus korupsi sektor BUMN demi tercapainya tata kelola perusahaan negara yang bersih.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments