Sunday, October 25, 2026
HomeHukumYusril Minta Usulan Perubahan Definisi Korupsi Dikaji Matang

Yusril Minta Usulan Perubahan Definisi Korupsi Dikaji Matang

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta agar wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional dikaji secara mendalam dan hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir dalam sistem hukum nasional, Sabtu (24/10/2026).

Usulan mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto dan secara umum dilaporkan telah mendapatkan lampu hijau. Kendati demikian, pemerintah memandang bahwa gagasan yang menyangkut delik hukum luar biasa ini masih berada dalam tahap wacana dan memerlukan pembedahan komprehensif sebelum dituangkan ke dalam bentuk kebijakan resmi.

Perbincangan mengenai harmonisasi hukum ini mencuat lantaran adanya kebutuhan untuk menyelaraskan aturan domestik dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yakni United Nations Convention against Corruption. Pemerintah menilai proses sinkronisasi regulasi harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghindari ketidakpastian hukum bagi birokrasi pemerintahan maupun dunia usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi pemberantasan korupsi memerlukan telaah mendalam agar tidak mengganggu stabilitas penegakan hukum dan iklim investasi nasional.

Dalam keterangannya, Yusril menyatakan bahwa dirinya dijadwalkan akan segera melakukan pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional guna membahas substansi usulan tersebut secara lebih terperinci, termasuk memetakan aspek hukum materiil dan hukum formil yang ingin disesuaikan.

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman.”

— Yusril Ihza Mahendra

Pengalaman panjang Yusril dalam bidang legislasi pidana—termasuk saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan pada tahun 2001 serta penandatanganan konvensi antikorupsi PBB di New York pada tahun 2003—menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk meninjau persoalan ini secara objektif.

“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi.”

— Yusril Ihza Mahendra

Pemerintah mengimbau publik maupun kalangan pengamat hukum agar tidak terburu-buru memberikan dukungan atau penolakan mutlak terhadap wacana tersebut sebelum memahami kerangka substansial dan tujuan akhir dari evaluasi regulasi yang sedang berjalan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments