Monday, November 2, 2026
HomeHukumPolri Bongkar TPPO Tentara Bayaran ke Rusia, 58 WNI Jadi Korban

Polri Bongkar TPPO Tentara Bayaran ke Rusia, 58 WNI Jadi Korban

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang yang merekrut 58 warga negara Indonesia untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia, Senin (02/11/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyatakan bahwa para korban tergiur oleh tawaran pekerjaan bergaji besar yang disebarkan melalui media sosial. Sindikat internasional tersebut menjanjikan posisi di sektor logistik maupun pengamanan sebelum akhirnya memaksa korban menandatangani kontrak militer.

Dalam pengungkapan lima laporan polisi ini, aparat penegak hukum telah menetapkan 13 tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Satu orang korban dilaporkan meninggal dunia di tengah zona konflik.

Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga ditawarkan gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Modus operandi sindikat ini dimulai dengan tawaran kerja fiktif di luar negeri. Setibanya di negara transit, dokumen identitas korban disita dan mereka diarahkan ke garis depan pertempuran.

Para korban diiming-impeni kontrak sebagai tenaga keamanan swasta dengan nilai gaji yang jauh melampaui standar upah minimum regional.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas jaringan transnasional tersebut.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

— Trunoyudo Wisnu Andiko

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para perekrut lokal memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat. Tersangka berinisial MI misalnya, diduga merekrut korban dan menerima bayaran melalui dompet aset kripto.

Di wilayah hukum Polres Bogor, para pelaku bahkan menampung korban di sebuah penginapan sebelum keberangkatan. Korban yang menolak berangkat diwajibkan mengganti biaya transportasi.

“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi.”

— Nurul Azizah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pemerintah Indonesia saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri guna melacak serta memulangkan para korban yang masih berada di wilayah konflik.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments