ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menggulirkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026 guna menjaga ketahanan ekonomi dan melindungi daya beli pekerja di tengah dinamika inflasi, di mana dana tunai sebesar Rp 900.000 dijadwalkan cair serentak secara bertahap kepada jutaan buruh yang memenuhi kriteria pada periode November hingga Desember 2026.
Penyaluran dana bantuan ini dirancang khusus sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja sektor formal yang menghadapi tekanan biaya hidup. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap penerima manfaat akan memperoleh besaran subsidi sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 900.000 melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara serta PT Pos Indonesia, Senin (02/11/2026).
Kepastian hukum mengenai pelaksanaan program ini semakin kuat setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh, yang mengatur secara rinci mengenai persyaratan administratif, batas maksimal penghasilan, hingga mekanisme pengembalian dana ke Kas Negara apabila di kemudian hari penerima terbukti tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pemerintah menetapkan total BSU 2026 yang diterima oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat adalah sebesar Rp 900.000 untuk periode tiga bulan.
Dalam keterangannya di laman resmi kementerian, pemerintah menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk meredam dampak fluktuasi ekonomi global terhadap kesejahteraan buruh berpenghasilan rendah. “Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Langkah penyaluran subsidi upah ini menjadi instrumen penting untuk menopang konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi akhir tahun.

Untuk memastikan agar distribusi dana ini tepat sasaran dan akuntabel, Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan verifikasi data yang terintegrasi secara ketat dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat sebelum dana bantuan dapat dicairkan ke rekening masing-masing.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan yang sah.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah sampai dengan Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai dengan besaran UMP maupun UMK.
Selain batasan gaji dan keaktifan kepesertaan, terdapat pula aturan pengecualian yang tegas bagi kelompok profesi tertentu. Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berhak menerima BSU ini. Kebijakan eksklusi tersebut diterapkan agar alokasi anggaran perlindungan sosial benar-benar terserap secara optimal oleh buruh di sektor swasta yang paling membutuhkan sokongan finansial.
Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan guna menghindari duplikasi penerima manfaat. “Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara,” tegas Kementerian Ketenagakerjaan dalam aturan turunan Permenaker tersebut.
Bagi para pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan dan kelayakan mereka, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan. Pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan atau tautan palsu yang menjanjikan percepatan pencairan dana dengan meminta imbalan atau data pribadi yang bersifat rahasia.

