ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (02/11/2026).
Ferry mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp 22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati yang masuk ke rekening kantor hukum miliknya, Prime Solution. Meskipun Ferry mengeklaim dana tersebut merupakan pembayaran di muka atau retainer atas jasa konsultasi hukum, ia tidak mampu memberikan bukti output pekerjaan yang konkret. Saat didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai bentuk layanan yang diberikan hingga perusahaan tersebut berani membayar dengan nominal fantastis, Ferry menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya sebatas mendengarkan keluh kesah kliennya.
Aliran dana sebesar Rp 22,5 miliar tersebut diterima Prime Solution dalam lima kali transfer dengan masing-masing nominal sebesar Rp 4,5 miliar.
“Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak 22,5 miliar?” tanya jaksa dalam persidangan. Ferry kemudian menjawab singkat, “Ya dia datang bercerita, curhat ke kita mungkin.” Ketika jaksa kembali memastikan apakah layanan tersebut hanya sebatas curhat, Ferry membenarkannya dengan tegas.
- Ferry Boboho menerima Rp 22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati.
- Dana tersebut diklaim sebagai biaya konsultasi hukum, namun faktanya hanya untuk mendengarkan curhatan klien.
- Ferry mengaku tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum meskipun mengelola kantor hukum Prime Solution.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti latar belakang Ferry yang ternyata bukan seorang praktisi hukum. Ferry mengakui bahwa dirinya maupun rekannya di Prime Solution, Tomy Hadi, hanyalah seorang pengusaha. Selain itu, jaksa mendalami aliran dana lain yang melibatkan Jemy Setiawan. Ferry mengaku memiliki utang sebesar Rp 15 miliar kepada Jemy dan menerima dana tambahan yang sebagian di antaranya dipindahkan ke rekening perusahaan kuliner, meskipun Ferry mengaku lupa mengenai detail transaksi tersebut.
“Pak Jemynya juga percaya, kita bersahabat, ya.”
— Ferry Boboho
Kasus ini sendiri berakar dari dakwaan jaksa terhadap Febrie Adriansyah terkait dugaan pemerasan senilai Rp 55 miliar dari pengusaha properti Tan Kian, serta dugaan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 354 miliar. Jaksa menduga perbuatan tersebut melibatkan pihak-pihak lain seperti Don Ritto dan Nurman Herin dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. Di sisi lain, Febrie secara konsisten menolak seluruh dakwaan tersebut dan telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.
“Itu retainer, Pak.”
— Ferry Boboho
Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya mengungkapkan terdapat 22 poin persoalan dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa, terutama mengenai ketiadaan penjabaran perbuatan konkret yang dituduhkan. Majelis hakim telah memutuskan untuk menggabungkan putusan atas eksepsi tersebut dengan putusan akhir nantinya. Sementara itu, pihak kejaksaan terus berupaya membuktikan keterlibatan oknum dalam skema gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan pihak swasta dalam penanganan perkara-perkara besar di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pemberian uang kepada penyelenggara negara dalam bentuk bantuan pribadi tetap berisiko dikategorikan sebagai gratifikasi jika memiliki kaitan dengan jabatan yang bersangkutan.
Hingga saat ini, proses peradilan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menguji kebenaran keterangan yang disampaikan di persidangan. Publik kini menanti hasil akhir dari majelis hakim untuk menentukan apakah skema “curhat” yang berujung miliaran rupiah tersebut akan diterima sebagai fakta hukum atau justru dipatahkan sebagai modus operandi suap yang sistematis, Senin (02/11/2026).

