Wednesday, November 4, 2026
HomeNewsYusril Endra: Ada Dugaan Listyo Cs Sadap Presiden & Indikasi Makar

Yusril Endra: Ada Dugaan Listyo Cs Sadap Presiden & Indikasi Makar

ZIAPMENANG.COM, BANDA ACEH — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tujuan di balik penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan guna melumpuhkan kekuasaan pemerintahan, Rabu (04/11/2026).

Kasus ini melibatkan tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Selain Listyo, dua perwira tinggi lainnya yang turut terseret dan ditahan adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam perkembangannya, penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa tindakan intersepsi elektronik tersebut tidak sekadar bertujuan mengumpulkan informasi rahasia, melainkan mengarah pada upaya terstruktur untuk melemahkan otoritas kepala negara. Aparat penegak hukum terus menggali keterangan mendalam untuk menemukan aktor intelektual serta motif utama di balik operasi terselubung yang menyasar lingkar dalam istana tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri mendalami indikasi bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk melumpuhkan jalannya pemerintahan.

Pemerintah menilai bahwa tindakan intersepsi komunikasi yang menyasar presiden merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan stabilitas nasional. Oleh karena itu, penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan objektif sesuai dengan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi negara agar proses hukum berjalan tanpa keraguan.

Yusril menjelaskan lebih lanjut mengenai arah penyidikan yang kini sedang berjalan di tingkat penyidik kepolisian. Konstruksi hukum dari perkara tersebut membuka peluang penerapan pasal-pasal berat terkait tindak pidana makar bagi pihak-pihak yang terbukti merencanakan pelemahan terhadap institusi kepresidenan.

“Kalau dikatakan untuk membunuh, ya tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik Bareskrim saat ini.”

— Yusril Ihza Mahendra

Ia menambahkan bahwa rumusan pasal yang dikaji oleh aparat penegak hukum berkaitan dengan ketentuan makar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup upaya menjadikan kepala negara tidak mampu menjalankan kewenangannya secara konstitusional.

“Ada pasal-pasal lain juga terkait dengan makar, karena ada pemerintahan itu dimaksudkan untuk melumpuhkan pemerintahan sehingga tidak berfungsi, tapi ini memang intersepsi sekarang ini memang spesifik ditujukan kepada presiden.”

— Yusril Ihza Mahendra

Meskipun indikasi tersebut mulai mengarah pada unsur pidana berat, pihak kepolisian dan kementerian terkait menegaskan bahwa proses pembuktian masih terus berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan berbagai barang bukti digital dan keterangan saksi untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan penyadapan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Pemerintah berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga marwah dan stabilitas institusi pemerintahan yang sah dari segala bentuk ancaman spionase domestik maupun penyalahgunaan wewenang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments