Wednesday, November 4, 2026
HomeNewsMA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tidak Sah, Ini Respons Parpol

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tidak Sah, Ini Respons Parpol

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung secara resmi memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).

Keputusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Perkara ini berawal dari gugatan yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (19/02/2026).

Putusan kasasi MA bernomor 742 K/TUN/2026 resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019.

Penggugat, advokat Muhammad Subhan Palal, menyatakan bahwa putusan tersebut membuat suket tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Pihaknya kini tengah menghitung tenggat waktu bagi pemangku jabatan terkait untuk menyikapi putusan hukum ini.

“Saya selaku penggugat ingin langsung menggunakan Pasal 8 ayat (2).”

— H.M. Subhan

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana turut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk memulai proses konstitusional lanjutan, termasuk mempertimbangkan hak menyatakan pendapat. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap produk hukum dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Berbagai partai politik di kompleks parlemen mulai menunjukkan respons yang beragam menanggapi implikasi hukum dari putusan tersebut. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai putusan MA menegaskan tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden.MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tidak Sah, Ini Respons Parpol

“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini.”

— Deddy Yevri Sitorus

Sementara itu, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tanjung berpandangan bahwa hak angket belum tentu menjadi instrumen yang paling relevan untuk merespons situasi ini. Partai Golkar menilai setiap langkah lanjutan harus melalui kajian mendalam dan mekanisme formal di internal partai politik.

Partai Gerindra melalui Wakil Ketua Umum Habiburokhman menyampaikan bahwa fraksinya akan membahas masalah ini secara komprehensif dalam rapat internal. Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (09/11/2026), seiring dengan pembukaan masa sidang baru di parlemen.

Di sisi lain, Partai Demokrat menyatakan masih mempelajari salinan putusan secara utuh sebelum mengambil sikap resmi. Hinca Panjaitan selaku perwakilan fraksi di Komisi III DPR menyebutkan bahwa partainya berhati-hati dalam meninjau dampak dari putusan peradilan tata usaha negara tersebut.MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tidak Sah, Ini Respons Parpol

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments