ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Benny K. Harman, menduga kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto melibatkan persekongkolan politik terstruktur yang digerakkan oleh kekuatan tertentu untuk merebut kekuasaan, Rabu (04/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Bareskrim Polri yang menetapkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap komunikasi kepala negara, pejabat tinggi, serta sejumlah tokoh nasional.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Benny menilai keterlibatan sejumlah jenderal dalam operasi pemantauan telekomunikasi tersebut menunjukkan bahwa tindakan itu bukan sekadar inisiatif personal, melainkan bagian dari desain konspirasi yang lebih luas untuk membaca arah kebijakan pemerintah.
“Jadi ini adalah persekongkolan politik dengan kekuatan tertentu. Dan kekuatan tertentu ini harus diselidiki oleh Mabes Polri.”
— Benny K. Harman
Ia menjelaskan, aparat penegak hukum perlu mendalami motif di balik penggunaan perangkat intersepsi berteknologi tinggi tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang memberikan perintah langsung. Menurutnya, hasil sadapan terhadap aktivitas Istana Kepresidenan berpotensi disalahgunakan untuk mencari kelemahan administratif maupun politik yang dapat dijadikan alasan pembenar oleh kelompok tertentu.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu merinci bahwa tindakan penyadapan inkonstitusional dapat dikategorikan sebagai perbuatan permulaan dari sebuah rangkaian agenda politik yang bertujuan mengubah konstelasi pemerintahan secara tidak sah. Kendati demikian, ia menyerahkan pembuktian unsur pidana tersebut sepenuhnya kepada penyidik kepolisian melalui konstruksi hukum yang objektif.
“Tentu makar itu beda dengan hak menyatakan pendapat. Seorang profesor misalnya meminta presiden atau wakil presiden mengundurkan diri meminta masyarakat aktivis mahasiswa turun ke jalan untuk menurunkan presiden. Itu bukan makar.”
— Benny K. Harman
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan intersepsi ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para menteri, pimpinan partai politik, tokoh organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang transparan dan akuntabel guna memastikan stabilitas keamanan nasional tetap terjaga di tengah dinamika politik yang berkembang.

