Wednesday, November 4, 2026
HomeNewsAHY Kecam Isu Penyadapan Presiden, Desak Polri Bongkar Dalangnya

AHY Kecam Isu Penyadapan Presiden, Desak Polri Bongkar Dalangnya

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional, dalam sebuah pernyataan resmi yang menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum, Rabu (04/11/2026).

Skandal ini mencuat setelah pihak kepolisian menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam kasus illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur resmi. Berdasarkan keterangan Polri, operasi pengintaian ini tidak hanya membidik Presiden, tetapi juga menjangkau kalangan pejabat negara, politikus, media massa, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

AHY menilai bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berbahaya bagi stabilitas negara. Ia menegaskan bahwa privasi pemimpin bangsa adalah pilar kedaulatan yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan pihak mana pun.

“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.”

— Agus Harimurti Yudhoyono

Lebih lanjut, AHY mempertanyakan integritas di balik operasi tersebut dan menuntut pengusutan yang menyentuh akar permasalahan, termasuk identitas pihak yang memberikan instruksi. Ia menekankan bahwa publik berhak mendapatkan jawaban yang transparan mengenai motif di balik penyadapan tersebut serta siapa saja aktor yang terlibat di dalamnya.

  • Dugaan penyadapan ilegal menargetkan Presiden Prabowo, pejabat tinggi, hingga kalangan media massa.
  • Tiga tersangka utama dari internal kepolisian telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
  • AHY mendesak investigasi tuntas untuk membongkar motif dan pemberi perintah di balik aksi spionase ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers sebelumnya menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Penyelidikan saat ini terus didalami untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan upaya makar, sebagaimana sempat disinggung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menanggapi potensi keterkaitan tersebut, AHY menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo dan Polri untuk terus mendalami seluruh kemungkinan secara objektif dan cermat. Ia mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan atau latar belakang pihak yang terlibat.

Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atas tindakan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku.

Ketegasan sikap AHY ini mencerminkan keresahan publik yang luas terkait keamanan data pribadi di era digital. Menurut AHY, jika komunikasi seorang Presiden saja dapat ditembus oleh pihak yang tidak berwenang, maka masyarakat umum tentu memiliki kekhawatiran yang beralasan mengenai perlindungan privasi mereka sendiri. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengamanan informasi di lingkungan pemerintahan agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan instrumen intelijen di masa depan.

Isu penyadapan ini menjadi krusial karena mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan stabilitas sistem demokrasi nasional.

Pihak kepolisian saat ini terus memproses berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke meja hijau. Hingga saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penetapan status tersangka tersebut. Fokus utama pemerintah kini adalah memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan di atas koridor yang benar dan transparan untuk meredam spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments