Monday, November 2, 2026
HomePolitikPDIP Desak DPR Proses Ijazah Gibran hingga Minta Mundur

PDIP Desak DPR Proses Ijazah Gibran hingga Minta Mundur

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif pencalonan, Senin (02/11/2026).

Kepala Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan bahwa dengan adanya putusan pengadilan tertinggi tersebut, secara hukum tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum sebelumnya.

Keputusan kasasi MA yang diketok pada Jumat (30/10/2026) itu mengabulkan permohonan yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu dimusnahkan.

“Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” jelas Deddy saat dikonfirmasi.

Putusan Mahkamah Agung secara resmi membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi situasi politik yang kian memanas, politikus PDI Perjuangan tersebut menilai bahwa langkah paling terhormat yang dapat diambil oleh Gibran adalah melepaskan jabatannya saat ini demi menjaga etika bernegara dan marwah konstitusi.

“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” tutur Deddy.

Selain desakan pengunduran diri, fraksi partai oposisi tersebut juga menyoroti perlunya tanggung jawab moril kepada publik dan kepala pemerintahan atas polemik administrasi yang telah memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat.

“Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini. Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” ucapnya.

Di sisi lain, dinamika di parlemen menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam antarfraksi partai politik. Sejumlah partai pendukung pemerintah menilai bahwa proses verifikasi yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa pencalonan sudah melalui prosedur yang sah, sehingga putusan peradilan tata usaha negara tidak perlu ditarik ke ranah politisasi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Kendati demikian, PDI Perjuangan bersikeras bahwa lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan konstitusional yang tidak boleh mengabaikan pertimbangan hukum dari lembaga peradilan. Jika pihak eksekutif tidak mengambil langkah sukarela, DPR didorong untuk menggunakan hak konstitusionalnya secara transparan dan akuntabel.

“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI,” tegas Deddy.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments