ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menghadapi kendala berarti untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa langkah penjadwalan ulang ini diambil agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut. Penyidik saat ini tengah mematangkan strategi internal sebelum melayangkan surat panggilan resmi berikutnya kepada sang menteri.
KPK memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa hambatan formil dalam mengusut tuntas aliran dana suap perizinan lahan.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (02/11/2026).
Sebelumnya, Nusron Wahid tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut, yakni pada Rabu (07/10/2026) dan Kamis (15/10/2026). Ketidakhadiran tersebut memicu evaluasi mendalam di internal KPK guna menentukan langkah taktis lanjutan.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” tegas Taufik.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya.”
— Ahmad Taufik Husein
Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/09/2026). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 106,3 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB.
Dari pengusutan awal, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut meliputi unsur penyelenggara negara, pihak swasta, hingga sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
| Peran Tersangka | Jumlah Orang |
|---|---|
| Pihak Swasta dan Korporasi | 3 Orang |
| Pejabat dan Orang Kepercayaan | 5 Orang |
Kedelapan tersangka dalam perkara ini masing-masing adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Selain itu, terdapat Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Penyidik menduga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Suap tersebut disinyalir diberikan untuk membuka blokir serta memproses pemecahan HGB di tengah sengketa tanah antara ahli waris dan pihak pengembang.

