Tuesday, November 3, 2026
HomeNewsPutusan MA soal Suket Gibran, Fraksi Gerindra Segera Rapat

Putusan MA soal Suket Gibran, Fraksi Gerindra Segera Rapat

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan segera merumuskan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, Selasa (03/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi dinamika politik dan hukum yang berkembang pasca-putusan kasasi lembaga peradilan tertinggi. Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan mengenai implikasi hukum dari putusan tersebut belum dapat dilakukan secara langsung karena para anggota dewan saat ini masih menjalani masa reses di daerah pemilihan masing-masing.

Menurut rencana, mekanisme penentuan sikap politik dari partai pengusung tersebut akan dibahas secara komprehensif melalui rapat internal fraksi. Pertemuan kolektif itu dijadwalkan berlangsung bertepatan dengan pembukaan masa persidangan baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Ya, ini kan masih masa reses DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” ujar Habiburokhman, Selasa (03/11/2026).

“Kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya.”

— Habiburokhman

Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada hari Jumat (30/10/2026). Perkara tersebut bersumber dari permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan selaku penggugat melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius didampingi anggota majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan pemohon. Selain membatalkan putusan tingkat sebelumnya, pengadilan juga memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan batal dan harus dimusnahkan.

Sengketa administratif ini bermula dari gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Pihak pemohon menilai proses penerbitan dokumen administratif pencalonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subjek Perkara Suket Ijazah SMA Wapres Gibran
Lembaga Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor Putusan 742 K/TUN/2026
Tanggal Putusan Jumat (30/10/2026)

DPR RI memandang bahwa setiap langkah penanganan terhadap produk hukum yudikatif harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat maupun di kalangan penyelenggara pemilu. Koordinasi antar-fraksi diperlukan untuk menjaga stabilitas transisi pemerintahan.

Pihak legislatif berkomitmen untuk mengkaji secara mendalam amar putusan kasasi tersebut sebelum mengambil keputusan politis yang strategis. Kajian hukum yang matang dinilai penting untuk memastikan kepastian regulasi tetap berjalan tanpa mengganggu agenda kenegaraan yang telah ditetapkan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments