ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk mengintegrasikan layanan kesehatan dalam unit usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai klinik pratama kini menuai kritik tajam dari kalangan praktisi kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mematangkan konsep agar klinik di bawah naungan koperasi ini nantinya dapat beroperasi layaknya klinik swasta dan melayani peserta BPJS Kesehatan, sebuah langkah yang dinilai para ahli sebagai kebijakan yang terlalu dipaksakan di tengah keterbatasan tenaga medis serta anggaran negara, Senin (02/11/2026).
Gagasan ini sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025, yang memproyeksikan KDMP sebagai pusat ekonomi lokal yang juga mencakup fungsi apotek dan klinik desa. Hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat sebanyak 10.070 unit KDMP telah beroperasi dari target 80.000 unit yang dicanangkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah melihat struktur kelembagaan koperasi sebagai cara efisien untuk mendekatkan akses layanan medis ke wilayah perdesaan yang selama ini memiliki keterbatasan akses fisik.
Rencana ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh dua pilar utama kesejahteraan masyarakat, yakni akses kesehatan primer dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi desa.
Namun, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menilai rencana tersebut sangat sulit diimplementasikan karena kebutuhan sumber daya manusia yang sangat besar. Berdasarkan standar perizinan usaha kesehatan, setiap klinik pratama memerlukan tenaga medis profesional yang cukup banyak, sementara saat ini distribusi dokter di puskesmas saja masih belum merata. Slamet menyoroti data Kementerian Kesehatan per Mei 2025 yang menunjukkan masih ada 424 dari 10.212 puskesmas yang beroperasi tanpa dokter.
“Kesimpulannya puskesmas saja masih banyak butuh dokter dan tenaga kesehatan, itu dipenuhi dulu, baru ke klinik KDMP,”
— Slamet Budiarto
Kekhawatiran senada juga datang dari pakar kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dede Nasrullah. Ia mempertanyakan urgensi penambahan klinik di lokasi yang sudah memiliki puskesmas, karena berisiko memicu tumpang tindih fungsi dan pemborosan anggaran. Menurutnya, pemerintah seharusnya memprioritaskan penguatan fasilitas kesehatan yang sudah ada daripada memaksakan unit usaha baru yang belum teruji kesiapan operasionalnya di tingkat lapangan.
- Pemerintah menargetkan 80.000 unit KDMP dengan 10.070 unit telah beroperasi hingga Oktober 2026.
- Klinik KDMP direncanakan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang melayani peserta BPJS Kesehatan.
- IDI menekankan prioritas pemenuhan tenaga kesehatan di puskesmas yang saat ini masih mengalami kekurangan.
Slamet Budiarto menambahkan bahwa secara teknis, pendirian klinik pratama membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit, terutama untuk penggajian tenaga medis yang kompeten. Ia merinci bahwa untuk mengoperasikan puluhan ribu klinik koperasi, dibutuhkan puluhan ribu tenaga dokter dan perawat. Jika pemerintah tetap memaksakan program ini tanpa dukungan anggaran yang memadai, ia khawatir program tersebut tidak akan bertahan lama dan justru mengganggu stabilitas layanan kesehatan masyarakat yang sudah berjalan di puskesmas.
Terkait operasional apotek di dalam KDMP, Dede Nasrullah juga memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan obat-obatan memerlukan keahlian farmasi khusus untuk memastikan keamanan pasien. Koperasi dinilai tidak bisa sembarangan menjual obat tanpa pengawasan apoteker yang tersertifikasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar KDMP lebih fokus pada penguatan ekonomi lokal dan distribusi logistik pangan, yang memang menjadi tujuan awal pembentukan koperasi tersebut.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap unit klinik koperasi memenuhi standar higienitas, pengelolaan limbah medis, dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai regulasi nasional sebelum diizinkan beroperasi.
Meskipun kritik terus mengalir, pemerintah tetap melanjutkan proyek percontohan klinik KDMP di beberapa wilayah. Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa model ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga desa agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten hanya untuk mendapatkan penanganan medis ringan. Pemerintah berargumen bahwa dengan status sebagai mitra BPJS Kesehatan, klinik ini dapat menjadi solusi bagi warga desa yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dasar secara efisien.
Hingga saat ini, tantangan utama bagi keberlangsungan KDMP tidak hanya terbatas pada sektor kesehatan. Sejak awal peluncurannya, program ini menghadapi berbagai kendala mulai dari masalah penempatan manajer, keterbatasan omzet harian di tingkat daerah, hingga protes terkait penggunaan dana desa. Dengan adanya rencana ekspansi ke sektor kesehatan, pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah harus lebih transparan mengenai alokasi anggaran serta kerangka hukum yang jelas agar tidak muncul potensi korupsi sistemik dalam pengelolaan fasilitas kesehatan tersebut di masa mendatang.
Pemerintah tercatat harus mengalokasikan dana sekitar Rp47 triliun per tahun hanya untuk mensubsidi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang menunjukkan betapa besarnya beban fiskal dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menyelaraskan ambisi pengembangan klinik di tingkat desa dengan realitas ketersediaan tenaga medis di lapangan. Sementara itu, pihak IDI dan para praktisi kesehatan terus mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap model bisnis koperasi ini. Fokus utama tetap pada bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak justru menurunkan kualitas layanan kesehatan yang selama ini telah diupayakan melalui jaringan puskesmas di seluruh penjuru tanah air.

