ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengecualikan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari kriteria seleksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai perdagangan Senin (02/11/2026).
Kebijakan administratif ini diambil oleh otoritas pasar modal guna menjaga integritas dan transparansi pasar, di mana sebanyak 80 saham yang teridentifikasi masuk dalam kategori HSC resmi dicoret dari keranjang perhitungan indeks acuan utama domestik tersebut.
Langkah penyesuaian tersebut tertuang secara resmi dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026 yang diterbitkan sebelumnya pada Rabu (21/10/2026). Perubahan ini diberlakukan demi merespons dinamika pasar sekaligus memastikan bahwa pergerakan IHSG mampu mencerminkan kondisi fundamental ekonomi secara lebih wajar dan objektif bagi para investor institusi maupun ritel.
Meskipun sudah tidak lagi menjadi bagian dari konstituen IHSG, puluhan saham tersebut dipastikan tetap dapat diperdagangkan secara normal di lantai bursa oleh para pelaku pasar. Konsekuensi utama dari kebijakan ini adalah pergerakan harga dari emiten-emiten tersebut tidak lagi memengaruhi fluktuasi maupun pembobotan indeks.
Bursa Efek Indonesia memastikan saham kategori HSC tetap dapat diperdagangkan, namun pergerakannya tidak lagi memengaruhi IHSG.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan tindakan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari bursa. Saham-saham yang masuk dalam kategori HSC tersebut juga secara otomatis dikeluarkan dari sejumlah indeks acuan utama lainnya seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.
“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG. Saham-saham dalam High Shareholding Concentration itu sudah dikeluarkan atau tidak dapat masuk ke dalam beberapa indeks flagship seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.”
— Jeffrey Hendrik
Jeffrey menjelaskan bahwa penyesuaian metode ini mendesak dilakukan karena saham dengan konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi memiliki potensi risiko distorsi harga. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal untuk merepresentasikan aktivitas perdagangan yang likuid dan transparan di pasar keuangan nasional.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia, High Shareholding Concentration atau HSC merujuk pada kondisi di mana kepemilikan saham suatu perusahaan terkonsentrasi pada segelintir pihak tertentu saja. Situasi ini mengakibatkan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik atau free float menjadi sangat terbatas.
Terbatasnya jumlah saham yang beredar di pasar sekunder secara langsung memengaruhi tingkat likuiditas perdagangan harian. Dalam situasi tertentu, minimnya porsi saham publik juga membuat harga emiten yang bersangkutan menjadi jauh lebih rentan terhadap fluktuasi ekstrem yang tidak sejalan dengan nilai fundamental perusahaan.
Kendati demikian, otoritas bursa mencatat bahwa status HSC tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi. Kategori ini difungsikan sebagai salah satu parameter risiko yang wajib dicermati secara saksama oleh para investor dalam mengelola portofolio investasi mereka.
- Sebanyak 80 saham kategori HSC resmi dikeluarkan dari perhitungan IHSG.
- Bobot saham HSC sebelumnya mencapai sekitar 18 persen dari total indeks.
- Metode penghitungan IHSG tetap memakai Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted.
Selain merombak kriteria seleksi konstituen, pihak manajemen bursa turut melakukan perombakan menyeluruh terhadap jadwal evaluasi berkala IHSG. Periode peninjauan yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember kini resmi digeser menjadi bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Perubahan serupa juga diterapkan pada hari efektif pemberlakuan penyesuaian indeks di lantai bursa. Jika aturan terdahulu menetapkan perubahan berlaku pada hari bursa pertama di bulan evaluasi, ketentuan baru menetapkan tanggal efektif pada hari bursa pertama di bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
Guna mengantisipasi dinamika pasar yang bergerak cepat, BEI turut menghadirkan mekanisme evaluasi insidental. Melalui prosedur tambahan ini, saham yang masuk atau keluar dari daftar kategori HSC di luar jadwal reguler akan langsung disesuaikan perhitungannya ke dalam IHSG.
Di sisi lain, formula dasar yang digunakan dalam mengalkulasi pergerakan IHSG tidak mengalami perubahan mendasar dan tetap mempertahankan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted. Batas maksimum pembobotan atau cap bagi setiap emiten di dalam indeks tetap dipatok sebesar 9 persen.
“Sebelumnya seluruh saham perusahaan tercatat dapat masuk dalam evaluasi IHSG, kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi. Sesudah penyesuaian, saham yang masuk dalam kategori HSC juga dikecualikan dari kriteria seleksi indeks.”
— BEI
Melalui serangkaian reformasi dan penyesuaian aturan ini, otoritas pasar modal optimistis kredibilitas dan integritas Bursa Efek Indonesia akan semakin meningkat di mata investor domestik maupun global. Para manajer investasi dan pelaku pasar diimbau untuk terus memantau keterbukaan informasi resmi guna menyesuaikan strategi investasi yang aman dan berkelanjutan.

