ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 20 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Jabodetabek setelah mengungkap sebanyak 23 laporan polisi sepanjang Oktober 2026, Sabtu (31/10/2026).
Operasi penindakan yang melibatkan tim gabungan dari Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob ini digelar untuk menekan angka kriminalitas jalanan yang meresahkan warga. Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman kamera pengawas.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik dalam merespons laporan dari sekitar 22 korban yang kendaraannya raib digondol sindikat pencuri di area permukiman maupun pusat perniagaan.
Sebanyak 20 pelaku curanmor berhasil diringkus dan 17 sepeda motor disita dalam operasi yang digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras dan Subdit Ranmor, beserta Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Lima Resmob, 16 Jatanras, dan dua Ranmor, serta mengamankan kurang lebih 20 orang.”
— Kombes Pol Imron Ermawan
Dari total 20 orang yang diamankan oleh petugas di wilayah Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok, terdapat 19 orang dewasa yang kini telah ditahan serta satu anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi.
Polisi mengamankan sebanyak 17 unit sepeda motor dari tangan para tersangka yang disembunyikan di berbagai lokasi.

Terhadap para tersangka dewasa, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, apalagi ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran.”
— Kombes Pol Imron Ermawan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa kendaraan yang berhasil diamankan oleh kepolisian dapat diambil kembali oleh para pemilik sah setelah melalui proses pencocokan dokumen kepemilikan.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan untuk mendatangi kantor kepolisian dengan membawa surat-surat resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk proses verifikasi tanpa dipungut biaya apa pun.

