Monday, November 2, 2026
HomeNewsDPR Usul TGPF Independen Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

DPR Usul TGPF Independen Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF independen untuk mengusut tuntas polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran Hamalatul Quran yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah di Sukoharjo pada Minggu (01/11/2026), demi meredakan ketegangan publik serta menguji kebenaran prosedur penegakan hukum yang dipersoalkan berbagai kalangan, Senin (02/11/2026).

Usulan tersebut mencuat setelah proses penggeledahan di kompleks pendidikan keagamaan tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat luas dan keluarga besar pesantren. Kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar di lingkungan tempat para santri menimba ilmu memicu perdebatan panjang mengenai standar operasional prosedur serta etika institusional dalam menangani perkara pidana yang melibatkan lembaga pendidikan Islam.

Anggota Komisi III DPR RI mendesak pembentukan TGPF independen agar seluruh rangkaian penggeledahan di Sukoharjo dapat diperiksa secara objektif tanpa intervensi.

Abdullah menegaskan bahwa keterangan dari pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan agar kejelasan hukum dapat tercapai secara adil.

“Persoalan yang muncul akibat penggeledahan tersebut harus diselesaikan sampai tuntas, jangan sampai masalah itu justru tidak jelas ujung penyelesaiannya.”

— Abdullah

Dia merinci bahwa TGPF independen tersebut perlu melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan perlindungan agar penyelidikan berjalan komprehensif. Unsur yang dilibatkan mencakup Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, Kompolnas, serta para ahli hukum.

Menanggapi desakan tersebut, Polri memastikan bahwa keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme internal yang berlaku. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri yang dikhawatirkan mengalami gangguan psikologis.

“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak.”

— Abdullah

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penggeledahan di Sukoharjo merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan yang terjadi pada 12 September 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melanjutkan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya berinisial I.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments