Saturday, November 7, 2026
HomeNewsKomisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset Sebelum

Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset Sebelum

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI secara resmi menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan sebagai prioritas legislasi yang akan segera digarap setelah pembahasan RUU Perampasan Aset dinyatakan rampung. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul urgensi perlindungan privasi warga negara di tengah maraknya kasus penyadapan ilegal yang belakangan ini menyeret sejumlah oknum perwira tinggi kepolisian, pada Kamis (05/11/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa selain RUU Penyadapan, Komisi III juga telah menjadwalkan pembahasan untuk RUU Advokat serta RUU Jabatan Hakim sebagai bagian dari agenda kerja di periode ini. Fokus utama parlemen saat ini adalah menuntaskan RUU Perampasan Aset yang dipandang sebagai instrumen krusial dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara, sebelum beralih ke regulasi lainnya.

  • RUU Penyadapan akan dibahas segera setelah RUU Perampasan Aset selesai.
  • Regulasi ini menyasar perlindungan privasi bagi seluruh warga negara, termasuk Presiden.
  • Tiga RUU prioritas lain yang menyusul adalah RUU Advokat dan RUU Jabatan Hakim.

Penyusunan RUU Penyadapan ini dipicu oleh kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden RI Prabowo Subianto, jurnalis, aktivis, hingga petinggi partai politik. Kasus tersebut melibatkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Keberadaan undang-undang khusus diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan standar operasional prosedur yang seragam bagi seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Kami dorong agar tak hanya presiden yang harus dilindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia. Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum.”

— Habiburokhman

Dalam proses perumusan aturan tersebut, Komisi III berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus tunduk pada mekanisme yang ketat guna menghindari pelanggaran hak asasi manusia. Habiburokhman menyebut bahwa transisi pembahasan dari RUU Perampasan Aset ke RUU Penyadapan telah direncanakan agar alur kerja komisi tetap produktif dan terukur. Jika jadwal berjalan sesuai rencana, pembahasan awal mengenai RUU Penyadapan diprediksi bisa dimulai pada Desember mendatang.

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan tiga undang-undang krusial secara maraton setelah RUU Perampasan Aset tuntas, dengan fokus pada penguatan perlindungan privasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Wacana mengenai RUU Penyadapan sebenarnya bukan hal baru, namun urgensinya semakin menguat di tengah dinamika teknologi informasi yang membuat metode penyadapan semakin canggih. Tantangan utama bagi parlemen adalah merumuskan definisi penyadapan yang mencakup komunikasi digital serta membangun mekanisme pengawasan independen. Hal ini penting agar kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah.Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset Sebelum

“Jadi tiga undang-undang itu akan kami gas juga di periode ini, ya.”

— Habiburokhman

Selain aspek teknis, koordinasi lintas sektoral antara DPR, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi kunci dalam penyelarasan materi muatan RUU. Dengan adanya payung hukum tunggal, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan yang selama ini sering menjadi celah hukum di lapangan. Komisi III memastikan bahwa proses legislasi ini akan melibatkan partisipasi publik yang bermakna guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem peradilan pidana nasional.

Meskipun jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini menyita perhatian penuh, Habiburokhman memastikan bahwa komitmen untuk merampungkan RUU Penyadapan tidak akan kendur. Langkah ini merupakan upaya parlemen dalam menata kembali arsitektur hukum Indonesia agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman serta memberikan rasa aman bagi seluruh elemen masyarakat dari ancaman pengawasan ilegal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Pembahasan RUU ini menjadi krusial karena selama ini aturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral yang sering kali menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum.

Ke depannya, DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus penyadapan yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan norma-norma di dalam RUU. Transparansi dalam proses pembahasan di Senayan diharapkan mampu menjawab keraguan publik dan memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada perlindungan hak dasar warga negara sesuai dengan amanat undang-undang dasar, Kamis (05/11/2026).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments