Sunday, November 8, 2026
HomeNewsPajak Pembalut Digugat ke MK: Mengapa Masih Dianggap Mewah?

Pajak Pembalut Digugat ke MK: Mengapa Masih Dianggap Mewah?

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Seorang warga negara bernama Bernita Matondang resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (02/11/2026), dengan tuntutan agar produk pembalut wanita dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Gugatan ini muncul sebagai puncak dari keresahan masyarakat sipil dan kelompok perempuan yang menilai bahwa kebijakan fiskal saat ini tidak berpihak pada keadilan gender, mengingat menstruasi merupakan proses biologis alami yang tidak dapat dihindari. Para penggugat berargumen bahwa negara seharusnya memberikan fasilitas pengecualian pajak untuk barang-barang esensial yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan, alih-alih membebankan pungutan komersial yang memberatkan kelompok ekonomi rentan.

Fenomena ini secara nyata berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti yang dialami oleh Khoirun Niswatin, seorang pedagang sayur di Surabaya. Bagi perempuan yang akrab disapa Anis ini, biaya pembalut bulanan yang mencapai Rp50.000 merupakan pengeluaran yang sangat besar di tengah penghasilan harian yang tak menentu. Kondisi serupa juga dirasakan oleh kaum perempuan di berbagai daerah yang terpaksa melakukan penghematan ekstrem, termasuk meminjam pembalut dari tetangga atau menggunakan produk secara tidak higienis karena keterbatasan anggaran rumah tangga.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa beban PPN efektif sebesar 11 persen pada pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku, meski banyak pihak menilai angka tersebut menghambat aksesibilitas kesehatan dasar perempuan.

Menanggapi polemik ini, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut. Menurutnya, uji materi ini menjadi momentum krusial bagi negara untuk meninjau kembali kebijakan fiskal agar lebih sensitif terhadap kebutuhan spesifik perempuan.

“Kalau dikabulkan, ini tentu menjadi sebuah terobosan hukum yang bisa berdampak kepada seluruh perempuan yang sekarang ini hampir semua berteriak, ya kok pembalut dipajakin sih,” ujar Sri Agustini.

Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penjelasan resminya menyatakan bahwa pengenaan PPN pada pembalut tidak ditujukan secara khusus sebagai diskriminasi terhadap perempuan, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang non-mewah. Namun, argumen tersebut dianggap kurang memadai oleh para aktivis yang membandingkan kebijakan Indonesia dengan banyak negara lain yang telah menerapkan tarif PPN 0 persen untuk produk sanitasi menstruasi.Pajak Pembalut Digugat ke MK: Mengapa Masih Dianggap Mewah?

Puspita Ratna Yanti dari Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) turut memberikan sorotan tajam terkait beban ganda yang harus ditanggung perempuan. Ia menekankan bahwa kegagalan negara dalam menyediakan akses terjangkau terhadap kebutuhan dasar ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak kesehatan reproduksi.

“Negara secara sadis menambah beban kepada perempuan setelah sekian banyak persoalan sosial dibebankan kepada mereka,” ungkap Puspita Ratna Yanti.

Gugatan ini dipandang sebagai yurisprudensi penting yang dapat membuka cakrawala diskusi mengenai kebijakan fiskal yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat, melampaui sekadar persoalan teknis perpajakan.

Saat ini, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi tengah dinantikan oleh banyak pihak sebagai penentu nasib aksesibilitas kesehatan menstruasi di Indonesia. Keputusan majelis hakim nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan konstitusional bagi perempuan agar tidak lagi terbebani oleh pajak atas kebutuhan biologis yang bersifat mutlak, sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah untuk mengevaluasi daftar barang kebutuhan pokok yang layak mendapatkan fasilitas bebas pajak di masa depan.

  • Pembalut saat ini dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen.
  • Gugatan uji materi ke MK menuntut pembalut masuk daftar barang kebutuhan pokok.
  • Pemohon mendasarkan gugatan pada prinsip hak atas kesehatan dan keadilan gender.

Selain pembalut, para pengamat kebijakan publik dan aktivis perempuan juga mulai mendorong agar produk sanitasi lainnya seperti tampon, pantyliner, hingga kebutuhan bayi seperti popok dan susu, turut dipertimbangkan untuk mendapatkan perlakuan fiskal khusus. Perdebatan ini kini menjadi cermin bagi pemerintah dalam menyeimbangkan target penerimaan negara dengan kewajiban melindungi hak dasar warga negara, terutama kelompok perempuan yang berada di lapisan ekonomi paling bawah.Pajak Pembalut Digugat ke MK: Mengapa Masih Dianggap Mewah?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments