ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin secara tegas membantah isu penangkapan terhadap mantan Kapolri dan seorang menteri aktif yang dikaitkan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Minggu (08/11/2026).
Isu mengenai keterlibatan tokoh-tokoh tinggi negara tersebut sempat beredar luas di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi narasi yang berkembang di ruang publik, Komjen Asep menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar kebenaran atau merupakan berita bohong. “Infonya tidak benar,” ujar Asep saat memberikan konfirmasi kepada media.
Meskipun membantah keterlibatan pihak-pihak lain, Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut kasus penyadapan ilegal yang melibatkan empat perwira tinggi Polri. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Saat ini, tiga di antara tersangka telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sementara Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.
- Penyadapan diduga terjadi selama kurun waktu satu tahun, sepanjang periode 2025 hingga 2026.
- Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
- Bukti yang disita penyidik meliputi 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Proses penyidikan mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi yang sah. Penyadapan tersebut dilakukan tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang semestinya diatur oleh undang-undang.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.”
— Asep Safrudin
Tindakan tersebut semakin diperkuat dengan temuan adanya upaya penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS yang diduga diperintahkan oleh para tersangka pada Oktober 2026. Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari seorang petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tersebut pada 30 Oktober 2026, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
| Status | Detail |
|---|---|
| Tersangka | 4 Perwira Tinggi |
| Tahanan | 3 Orang |
| Saksi | 10 Orang |
| Saksi Ahli | 3 Orang |
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Bareskrim Polri menyatakan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta motif di balik tindakan tersebut.
Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sembari terus memantau pergerakan penyebaran disinformasi yang meresahkan di ruang digital.
Kabareskrim Polri memastikan tidak ada penangkapan terhadap menteri maupun mantan Kapolri lainnya selain empat tersangka yang sudah diumumkan secara resmi.
Hingga pernyataan ini dirilis, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi. Polri menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan dengan dasar bukti yang sah dan bukan berdasarkan rumor atau spekulasi yang berkembang di media sosial.

