Monday, October 26, 2026
HomeNewsTabrak 5 Kendaraan di Panglima Polim, Sopir BYD Jadi Tersangka

Tabrak 5 Kendaraan di Panglima Polim, Sopir BYD Jadi Tersangka

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA SELATAN — Kepolisian resmi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S, 46, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan kerusakan empat mobil dan melindas seorang pengendara ojek online di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jumat (23/10/2026).

Kecelakaan bermula ketika mobil listrik BYD bernomor polisi B 1220 KDP melaju di kawasan padat lalu lintas dan menabrak Honda Brio sebelum pengemudi kehilangan kendali. Kendaraan tersebut kemudian menabrak Wuling yang sedang berhenti, naik ke atas trotoar, dan menghantam dua mobil lain yang terparkir di Hotel Amaris.

Akibat hantaman tersebut, seorang pengemudi ojek online berinisial HS, 56, mengalami patah tulang kaki kiri serta luka lecet setelah terlindas. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis lanjutan, Minggu (25/10/2026).

Jumat (23/10/2026) — Mobil listrik BYD menabrak sejumlah kendaraan dan melindas ojek online di Panglima Polim.

Minggu (25/10/2026) — Polisi resmi menetapkan pengemudi berinisial S sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi diduga hilang kendali akibat rasa kaget dan panik yang mendadak saat mengemudikan kendaraan.

“Sopir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik. Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik.”

— AKBP M. Adiel Aristo

Total terdapat lima kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut, meliputi mobil BYD, sepeda motor Honda Beat, Wuling, Toyota Navi, dan Honda Mobilio. Petugas kepolisian memastikan bahwa pengemudi BYD tersebut telah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba maupun zat terlarang lainnya.

  • Pengemudi BYD berinisial S ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak empat mobil dan melindas ojek online.
  • Korban berinisial HS mengalami patah tulang kaki kiri dan telah menjalani operasi di rumah sakit.
  • Hasil tes urine menunjukkan tersangka negatif dari pengaruh narkoba maupun minuman keras.

Pihak kepolisian saat ini masih menahan tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami unsur kelalaian dalam berkendara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments