ZIAPMENANG.COM, SINGAPURA — Otoritas lingkungan Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada 10 perusahaan sektor kelapa sawit dan kehutanan yang terdaftar di negara tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban terkait kabut asap lintas batas yang kembali menyelimuti kawasan regional, Sabtu (24/10/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah Singapura untuk menyelidiki keterlibatan entitas bisnis yang memiliki operasional di Indonesia terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu polusi udara terburuk di Asia Tenggara sejak 2015. NEA mewajibkan kesepuluh perusahaan tersebut untuk menyerahkan dokumen rinci mengenai konsesi lahan, rantai pasok, serta langkah pencegahan kebakaran yang telah diterapkan di lapangan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Di antara entitas yang kini dalam pengawasan ketat adalah perusahaan besar seperti Wilmar International Ltd., Golden Agri International Pte Ltd., dan First Resources Ltd. Tekanan diplomatik dan hukum ini muncul seiring dengan memburuknya kualitas udara yang mencapai kategori tidak sehat di Singapura, yang diperparah oleh kondisi kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino.
- Singapura menyelidiki 10 perusahaan terdaftar terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla.
- Perusahaan diwajibkan menyerahkan data operasional dan bukti pencegahan kebakaran.
- Pemerintah Singapura mengaktifkan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas untuk penegakan hukum.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam menghadapi krisis lingkungan ini. Kementerian Hukum Singapura menyatakan telah membentuk panel ahli yang terdiri dari firma hukum, auditor, dan tim investigasi khusus untuk membedah perilaku perusahaan lokal maupun asing yang beroperasi di wilayah terdampak. “Perilaku perusahaan lokal dan asing, hubungan perusahaan, serta rantai pasok akan diperiksa untuk menentukan apakah mereka terlibat menyebabkan atau membiarkan terjadinya karhutla yang menyebabkan atau berkontribusi pada kabut asap,” ujar perwakilan Kementerian Hukum dalam pernyataan resminya.
Menanggapi surat pemberitahuan tersebut, beberapa perusahaan mulai memberikan respons kooperatif. Pihak Wilmar International menyatakan sedang berupaya memenuhi permintaan dokumen dari NEA, sementara First Resources mengonfirmasi bahwa mereka sedang meninjau pemberitahuan tersebut dan akan menyerahkan informasi yang diminta sesuai ketentuan. Di sisi lain, Golden Agri menyatakan telah meningkatkan langkah pencegahan kebakaran dan menegaskan tidak memiliki informasi yang mengindikasikan operasional mereka berkontribusi pada kabut asap.
“Perilaku perusahaan lokal dan asing, hubungan perusahaan, serta rantai pasok akan diperiksa untuk menentukan apakah mereka terlibat menyebabkan atau membiarkan terjadinya karhutla yang menyebabkan atau berkontribusi pada kabut asap.”
— Kementerian Hukum Singapura
Secara teknis, UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas memberikan kewenangan kepada otoritas Singapura untuk menjatuhkan denda administratif hingga 100 ribu dolar Singapura per hari bagi perusahaan yang terbukti lalai. Meskipun regulasi ini telah disahkan sejak 2014, hingga saat ini belum ada sanksi denda yang dijatuhkan secara resmi, menjadikan pemeriksaan kali ini sebagai ujian krusial bagi efektivitas hukum ekstrateritorial tersebut.
Di pihak lain, produsen kelapa sawit yang terseret dalam daftar ini umumnya membantah tuduhan bahwa mereka sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Mereka berargumen bahwa kebijakan ketat larangan membakar (zero burning policy) telah diterapkan di seluruh area konsesi. Situasi ini menciptakan perdebatan panjang antara data titik panas yang dimiliki pemerintah Singapura dengan realitas operasional di lapangan yang sering kali melibatkan faktor kompleks seperti lahan masyarakat dan kondisi cuaca ekstrem.
Singapura memandang penindakan terhadap perusahaan ini sebagai langkah vital untuk melindungi kesehatan masyarakat dan ekonomi dari dampak kabut asap yang berulang setiap tahun.
Pemerintah Indonesia sendiri melalui instansi terkait telah berulang kali menegaskan bahwa penegakan hukum di dalam negeri tetap menjadi prioritas utama. Jakarta menekankan bahwa setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mengingatkan pentingnya koordinasi berbasis data ilmiah yang transparan antarnegara untuk menghindari saling tuduh di ruang publik. Hingga saat ini, kualitas udara di Singapura masih berada dalam pengawasan ketat seiring dengan upaya pemadaman titik api yang terus berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia.
Regulasi tersebut memungkinkan Singapura menjatuhkan denda administratif hingga 100 ribu dolar Singapura per hari bagi entitas yang terbukti berkontribusi terhadap polusi udara lintas batas.
Ketegangan ini menyoroti bagaimana isu lingkungan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika ekonomi regional. Dengan melibatkan panel ahli lintas disiplin, Singapura berharap dapat menemukan bukti akurat mengenai keterkaitan antara struktur kepemilikan modal dengan praktik manajemen lahan di lapangan. Bagi perusahaan agribisnis, tuntutan transparansi ini kini menjadi syarat mutlak untuk mempertahankan kepercayaan pasar global di tengah pengawasan hukum yang kian ketat.

