Friday, November 6, 2026
HomeNewsAwas Hoaks! Korlantas Pastikan Isu Pembuatan SIM Gratis 2026 Tidak Benar

Awas Hoaks! Korlantas Pastikan Isu Pembuatan SIM Gratis 2026 Tidak Benar

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma atau gratis pada tahun 2026 yang disebarkan oleh akun TikTok @user8251655773322 merupakan berita bohong atau hoaks, Selasa (03/11/2026).

Isu tersebut mendadak ramai diperbincangkan publik setelah video yang mengeklaim adanya pembebasan biaya administrasi penerbitan dokumen berkendara mulai beredar luas di media sosial sejak awal pekan. Merespons situasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penelusuran guna meluruskan informasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa narasi yang beredar di dunia maya tersebut sama sekali tidak bersumber dari kebijakan resmi instansi berwenang. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengategorikan informasi tersebut sebagai disinformasi yang menyesatkan publik.

Korlantas Polri memastikan informasi pembuatan SIM gratis 2026 hoaks.

Kepolisian mengingatkan warga agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang kerap memanfaatkan momentum atau tahun tertentu sebagai pemikat. Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengeklik tautan yang disematkan pada bio profil akun media sosial mencurigakan.

Institusi Korlantas Polri
Isu Pembuatan SIM Gratis 2026
Status Hoaks
Waktu Kejadian Selasa (03/11/2026)

Selain membantah isu penggratisan biaya, Korlantas Polri juga meluruskan kabar keliru lain yang menyebutkan bahwa dokumen berkendara tersebut nantinya akan berlaku seumur hidup. Pihak kepolisian menegaskan bahwa ketentuan masa berlaku masih mengacu pada aturan hukum yang sah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), masa berlaku dokumen legalitas mengemudi tetap ditetapkan selama lima tahun dan wajib dilakukan perpanjangan secara berkala oleh setiap pemegangnya.

Pemahaman mengenai regulasi masa berlaku dan tarif resmi sangat penting agar warga terhindar dari praktik pungutan liar.

Sementara itu, besaran biaya administrasi untuk pembuatan baru maupun perpanjangan tetap merujuk pada regulasi keuangan negara yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur secara transparan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berkaitan dengan maraknya disinformasi ini, pihak kepolisian meminta warga untuk tidak mudah percaya terhadap segala bentuk pesan berantai atau unggahan media sosial yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas pribadi, maupun membagikan kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal.

Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran komunikasi resmi kepolisian.

Pengawasan ketat terhadap ruang digital kini terus digencarkan bekerja sama dengan instansi terkait guna memutus mata rantai penyebaran berita palsu. Langkah preventif ini diambil demi menciptakan iklim informasi yang sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, Rabu (04/11/2026).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments