ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara lainnya, Kamis (05/11/2026).
Keputusan strategis tersebut diambil oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai respons proaktif terhadap dinamika keamanan siber nasional yang menjadi sorotan publik luas. Sebagai ujung tombak penanganan perkara ini, Kapolri menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, untuk memimpin jalannya investigasi secara menyeluruh.
Dalam keterangannya di Markas Bareskrim Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan wujud keseriusan institusi kepolisian dalam mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik. Sebagai bentuk respon proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim.”
— Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Proses investigasi yang dijalankan oleh tim khusus ini akan melibatkan pendekatan scientific crime investigation serta audit forensik digital yang mendalam. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan bahwa setiap temuan fakta hukum dapat dipertanggungjawabkan secara sah di hadapan peradilan pidana.
“Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.”
— Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Seiring dengan bergulirnya penyidikan, Bareskrim Polri mengonfirmasi adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat setelah penyidik menelusuri sistem LIMS yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal tersebut.
Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka terdahulu saat ini telah menjalani penahanan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, tersangka Slamet Uliandi belum dapat ditahan oleh penyidik karena masih berada dalam proses pemulihan kesehatan pasca menderita penyakit stroke. Di sisi lain, proses penegakan hukum internal melalui sidang komisi kode etik kepolisian juga terus berjalan secara beriringan dengan penyidikan pidana umum.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi serta 5 orang ahli yang terdiri dari tiga ahli teknologi informasi dan dua ahli hukum pidana guna merampungkan berkas perkara. Seluruh tersangka dijerat dengan persangkaan pasal berlapis terkait akses ilegal, perusakan sistem informasi elektronik, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, Kamis (05/11/2026).

