Friday, November 6, 2026
HomeNewsCak Imin Murka Jadi Korban Penyadapan: Kurang Ajar!

Cak Imin Murka Jadi Korban Penyadapan: Kurang Ajar!

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengecam keras praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik nasional, termasuk dirinya sendiri. Pernyataan tegas ini disampaikan Cak Imin di hadapan awak media dalam acara pelantikan pengurus DPN Gerbang Tani di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026).

Cak Imin menilai tindakan penyadapan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, sebagai perilaku yang sangat tidak etis dan melampaui batas wewenang. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk insubordinasi yang mengancam marwah serta keamanan pemimpin tertinggi negara, sekaligus mencederai privasi warga negara yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

“Ya kita terus terang ya, itu kurang ajarlah yang menyadap itu gitu lho. Itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap. Itu sangat kurang ajar itu. Sangat kurang ajar.”

— Muhaimin Iskandar

Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin mengaku telah lama menyadari adanya praktik pengintaian terhadap dirinya. Ia bahkan berkelakar bahwa dirinya sudah mengetahui keberadaan ancaman penyadapan tersebut sejak 30 tahun lalu, namun selama ini tidak memiliki bukti maupun alat yang memadai untuk mengungkap pelaku di balik aksi tersebut. Ia merasa bersyukur karena kini Presiden Prabowo berhasil membongkar praktik ilegal yang melibatkan sejumlah oknum perwira tinggi kepolisian tersebut.

Terkait bahaya dari aksi spionase ini, Cak Imin menyoroti potensi penyalahgunaan informasi pribadi yang dapat dipotong-potong dan disebarluaskan untuk kepentingan politik tertentu. Ia menekankan bahwa sehebat apa pun teknologi yang dimiliki oleh oknum aparat, penggunaan perangkat sadap harus tetap tunduk pada koridor hukum dan undang-undang yang berlaku. Penggunaan teknologi intelijen tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran berat yang harus diusut hingga tuntas.

  • Penyadapan menyasar Presiden Prabowo Subianto dan tokoh politik nasional.
  • Cak Imin mengonfirmasi dirinya menjadi salah satu target penyadapan ilegal.
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto diapresiasi atas keberhasilan membongkar kasus ini.

Di sisi lain, Cak Imin memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dinilai bertindak sigap, tegas, dan efektif dalam mengungkap kasus penyadapan yang melibatkan internal institusi kepolisian. Baginya, langkah cepat Polri ini merupakan bentuk nyata dari upaya perbaikan profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus langkah krusial untuk melindungi marwah kepala negara.

“Tapi salut untuk Kapolri, hormat untuk Kapolri, kerjanya luar biasa, Kapolri menyelamatkan marwah pemimpin kita.”

— Muhaimin Iskandar

Ketika disinggung mengenai desakan untuk membuat regulasi baru, seperti RUU Penyadapan, Cak Imin berpendapat bahwa aturan mengenai tata cara penyadapan saat ini sebenarnya sudah memadai. Menurutnya, masalah utama yang terjadi di lapangan bukanlah ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang sudah ada. Ia mendesak agar kasus ini dijadikan momentum bagi seluruh aparat negara untuk menghentikan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dapat merugikan stabilitas nasional.Cak Imin Murka Jadi Korban Penyadapan: Kurang Ajar!

Isu penyadapan menjadi sangat krusial karena menyangkut hak privasi warga negara serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di dalam lembaga penegak hukum dan intelijen.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai keamanan data pribadi para kader partai, Cak Imin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah khawatir berlebihan. Ia menegaskan bahwa selama komunikasi yang dilakukan berada dalam koridor kebenaran, maka tidak ada yang perlu disembunyikan. Namun, ia tetap menekankan pentingnya bagi seluruh elemen bangsa untuk tetap waspada terhadap ancaman keamanan digital yang semakin canggih di masa depan.

Dalam pengakuan terbukanya, Cak Imin menyebutkan bahwa praktik penyadapan yang ia alami bahkan sudah terjadi sejak 30 tahun yang lalu, namun baru kali ini pihak berwenang mampu mengungkap pelakunya.

Keberanian Cak Imin untuk membuka kasus ini ke ruang publik dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi intelijen. Ia berharap agar ke depan tidak ada lagi pejabat publik atau tokoh politik yang merasa terancam privasinya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas institusi kepolisian dalam membersihkan diri dari oknum yang menyalahgunakan teknologi negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pernyataan mengenai penyadapan harus dibedakan antara tindakan yang dilakukan dalam koridor hukum oleh otoritas resmi dengan praktik ilegal yang dilakukan pihak luar.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap empat perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ini terus berjalan. Cak Imin berharap agar proses pengusutan tuntas dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan privasi orang lain. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa martabat seorang pemimpin dan hak privasi setiap individu harus dijaga dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi di Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments