Thursday, October 29, 2026
HomeNewsKPK Periksa Sestama dan 3 Tenaga Ahli BNPB Terkait Kasus Korupsi

KPK Periksa Sestama dan 3 Tenaga Ahli BNPB Terkait Kasus Korupsi

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rustian dan sejumlah pejabat internal lainnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai di lingkungan instansi tersebut, Selasa (27/10/2026).

Penyidik lembaga antirasuah memanggil Rustian beserta beberapa tenaga ahli dan kepala biro untuk mengurai konstruksi hukum perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada pertengahan bulan ini. Kasus rasuah tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran darurat bencana yang melibatkan sejumlah pihak dari unsur pejabat struktural maupun tenaga profesional di badan penanggulangan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran para saksi di kantor lembaga antirasuah guna menjalani serangkaian pertanyaan mendalam dari tim penyidik.

Penyidik KPK memeriksa Rustian dan tujuh saksi lainnya untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB.”

— Budi Prasetyo

Dalam daftar pemanggilan tersebut, penyidik turut memanggil Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo selaku tenaga ahli BNPB. Selain itu, hadir pula Kepala Biro Perencanaan Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan Pambudi Suroyo Jati, serta aparatur sipil negara Firman Hairu Yusup.

“Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.”

— Budi Prasetyo

KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dan menetapkan lima tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana siap pakai yang mencapai nilai fantastis.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya mengamankan Rustian bersama belasan orang lainnya. Meski sempat dipulangkan dengan status saksi, posisi hukum para pejabat dan tenaga ahli tersebut terus dicermati melalui bukti-bukti dokumen serta aliran transaksi keuangan yang telah dikantongi tim penyidik.

Dari rangkaian penegakan hukum tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen, tenaga ahli, hingga pihak swasta. Modus operandi yang didalami berkaitan erat dengan tata kelola dana darurat bencana yang seharusnya disalurkan untuk penanganan krisis kemanusiaan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments