ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang. Langkah hukum terhadap Dedi ini merupakan pengembangan dari penyidikan atas praktik lancung yang telah menyeret sejumlah petinggi PT Blueray Cargo Group serta beberapa mantan pejabat bea cukai lainnya, Jumat (30/10/2026).
Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Dedi Congor berperan aktif dalam skema suap yang melibatkan John Field selaku pimpinan PT Blueray Cargo Group. Modus yang dijalankan melibatkan pemberian uang pelicin agar barang impor milik perusahaan tersebut dapat melenggang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan kepabeanan yang ketat. Praktik ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan serta merusak iklim persaingan usaha di sektor logistik nasional.
Total uang yang diduga mengalir dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai guna memuluskan proses importasi mencapai sekitar Rp 91 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Dedi Congor sebenarnya telah ditetapkan sejak bulan September 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam mengusut tuntas perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Hingga saat ini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang integritas institusi kepabeanan tersebut.
“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026.”
— Budi Prasetyo
Kasus ini memiliki kompleksitas yang tinggi karena melibatkan jejaring antara pihak swasta dan oknum pejabat publik. Di sisi lain, perkara yang melibatkan tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah mencapai tahap vonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, proses hukum bagi sejumlah mantan pejabat tinggi Bea Cukai seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar saat ini masih bergulir di meja hijau.
Penanganan kasus ini menjadi krusial bagi upaya reformasi birokrasi di instansi kepabeanan yang selama ini menjadi pintu utama penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional.

Selain terseret dalam kasus di KPK, Dedi Congor juga tercatat menghadapi persoalan hukum lainnya. Ia diketahui telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terpisah yang ditangani oleh Kortastipidkor Polri sejak Agustus 2026. Tumpang tindih perkara ini mempertegas posisi Dedi sebagai sosok sentral dalam praktik manipulasi dokumen kepabeanan yang berlangsung selama kurun waktu tertentu.
- Ahmad Dedi alias Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK sejak September 2026.
- Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus suap Bea Cukai.
- Dedi juga berstatus tersangka dalam perkara gratifikasi yang ditangani Kortastipidkor Polri.
Saat ini, penyidik terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor ilegal. Sejumlah pejabat lainnya, seperti Budiman Bayu Prasojo dan Gatot Heroe, juga masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan suap yang merugikan keuangan negara tersebut. KPK berkomitmen untuk terus memantau aliran dana dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Dalam menanggapi perkembangan penyidikan, pihak KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada. Setiap bukti baru yang ditemukan akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik suap ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat alat bukti agar proses persidangan nantinya berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi para oknum yang menyalahgunakan kewenangan jabatan.
“KPK terus mendalami aliran dana korupsi pengurusan jalur impor Bea Cukai untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain.”
— Budi Prasetyo
Publik kini menantikan kelanjutan dari proses hukum ini, terutama terkait dengan bagaimana sistem pengawasan internal di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai akan dibenahi ke depannya. Kasus ini telah menjadi catatan hitam bagi integritas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga pengusutan secara transparan menjadi pertaruhan kredibilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat.

