Saturday, October 31, 2026
HomeNewsModus Uang Klik Kasus Pemerasan Silmy Karim Dibongkar Jaksa

Modus Uang Klik Kasus Pemerasan Silmy Karim Dibongkar Jaksa

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar dari hasil praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi merinci bahwa praktik rasuah ini dijalankan secara sistematis oleh para pelaku melalui modus penundaan sengaja atau tidak menyetujui permohonan dokumen keimigrasian secara daring. Meskipun para pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan melunasi biaya resmi, sistem verifikasi sengaja ditahan agar pemohon merasa terdesak dan terpaksa menyerahkan sejumlah uang tambahan.

Modus operandi yang lazim disebut sebagai uang klik atau uang loket tersebut menyasar berbagai jenis pengurusan dokumen penting bagi warga negara asing. Pemerasan ini mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, hingga proses perubahan status atau alih status keimigrasian yang krusial bagi mobilitas global di Tanah Air.

Akumulasi total penerimaan dari praktik pungutan tidak resmi tersebut ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp 168.972.869.091 selama kurun waktu berjalan.

Besaran pungutan liar yang diminta kepada para biro jasa atau pemohon bervariasi tergantung pada jenis layanan yang diurus. Untuk pengurusan alih status dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas, pungutan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per permohonan. Sementara itu, untuk peralihan dari izin tinggal terbatas menuju izin tinggal tetap, jumlahnya melonjak hingga mencapai kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 8 juta.

Pihak penuntut umum menjelaskan bahwa para korban terpaksa menuruti permintaan tersebut karena proses administrasi mereka sengaja diperlambat oleh oknum petugas. Hal ini memicu ketakutan para pemohon akan tenggat waktu kedaluwarsa atau sanksi overstay yang dapat merugikan aktivitas hukum mereka di Indonesia.

Jenis Pengurusan Besaran Pungutan Liar
ITK ke ITAS Rp 1 Juta – Rp 1,5 Juta
ITAS ke ITAP Rp 2,5 Juta – Rp 8 Juta

“Apabila bersedia membayar maka permohonan akan dipercepat dan apabila belum menyerahkan uang akan diproses belakangan ataupun izin tidak diterbitkan,” ujar jaksa saat membeberkan detail surat dakwaan di hadapan majelis hakim.Modus Uang Klik Kasus Pemerasan Silmy Karim Dibongkar Jaksa

Jaksa menambahkan bahwa aliran dana haram tersebut dikelola melalui perantara bawahan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kas pimpinan. Penyetoran uang kepada Silmy Karim awalnya disebut berkisar Rp 20 juta per minggu sebelum akhirnya diubah menjadi setoran bulanan sebesar Rp 100 juta atas permintaan tertentu.

“Selanjutnya pemohon atau biro jasa setelah mengetahui adanya permintaan uang loket ataupun uang tidak resmi di luar PNBP, kemudian dengan terpaksa memberikan uang loket.”

— Tim Jaksa Penuntut Umum KPK

Praktik culas ini dilaporkan terus berlanjut bahkan setelah Silmy Karim menduduki jabatan sebagai wakil menteri pada akhir tahun 2024. Selain dakwaan pemerasan yang merugikan keuangan publik, aparat penegak hukum juga menjerat terdakwa dengan penerimaan gratifikasi tambahan senilai kurang lebih Rp 33,94 miliar dalam bentuk uang tunai dan aset saham.

  • Pungutan liar berkedok uang klik diterapkan untuk mempercepat verifikasi dokumen daring.
  • Total akumulasi dana dari praktik lancung tersebut mencapai Rp 168,9 miliar.
  • Terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi terpisah senilai sekitar Rp 33,9 miliar.

Atas serangkaian perbuatan tersebut, Silmy Karim bersama sejumlah pihak terkait didakwa melanggar ketentuan hukum pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments