ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Kamis (29/10/2026).
Langkah hukum ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam rangkaian pendalaman kasus yang dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, penyidik memanggil kembali anggota DPRD Kota Bengkulu dari fraksi PKB, Vinna Ledy Anggraheni, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait aliran dana dan kebijakan yang diduga menyimpang, Kamis (29/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan pada Oktober 2026 sebagai upaya menelisik dugaan penerimaan lain di luar kasus utama. “Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” ujar Budi, Kamis (29/10/2026).
Dalam pengembangan kasus yang melibatkan pengaturan proyek infrastruktur ini, total nilai anggaran yang disorot mencapai 91,13 miliar rupiah untuk tahun 2026.
Keterlibatan Vinna Ledy Anggraheni dalam pusaran kasus ini bukan kali pertama. Pada Juli 2026, KPK telah melakukan penyitaan aset milik yang bersangkutan yang diduga berkaitan dengan suap Bupati Rejang Lebong. Aset tersebut meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mercedes-Benz, satu rumah di Jakarta Selatan, serta satu unit apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Menanggapi proses hukum yang menyeret kadernya, Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan sikap partai untuk menghormati prosedur yang sedang berjalan di lembaga antirasuah. “Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum, nanti kan kita harus lihat dulu, apa dari sisi penyelidikan dan penyidikannya, mau ke siapa pun itu kan sudah menjadi tupoksi tugas para penegak hukum,” ungkap Cucun, Selasa (01/09/2026).
- KPK menerbitkan sprindik baru terkait gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu pada Oktober 2026.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
- Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dipanggil kembali oleh KPK sebagai saksi.
Penyidikan kasus Rejang Lebong sendiri bermula dari pengaturan proyek di Dinas PUPRPKP pada awal 2026. Saat itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek agar kontraktor tertentu bisa memenangkan tender. Praktik ini diduga dilakukan atas sepengetahuan Bupati Muhammad Fikri Thobari untuk memenuhi kebutuhan dana pribadi menjelang Lebaran.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi yang digunakan dalam perkara tersebut. “Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” jelas Asep.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara Rejang Lebong, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Selain itu, dalam sprindik baru terkait Pemkot Bengkulu, penyidik juga telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B. Daditama, sebagai tersangka baru.
Pengembangan penyidikan ini menjadi krusial karena KPK tengah memetakan jaringan gratifikasi yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan anggaran daerah.
Proses hukum ini diprediksi akan terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi tambahan guna memperkuat bukti di persidangan. Masyarakat kini menanti langkah KPK selanjutnya dalam membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati aliran dana haram dari berbagai proyek infrastruktur di wilayah Bengkulu.

