Monday, November 2, 2026
HomeNewsMA Nyatakan Suket Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Ini Respons Parpol

MA Nyatakan Suket Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Ini Respons Parpol

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang diterbitkan pada Jumat (30/10/2026). Putusan tersebut menyatakan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sebuah langkah yuridis yang kini memicu gelombang desakan dari berbagai partai politik di parlemen agar institusi legislatif segera menindaklanjuti implikasi konstitusional dan etik dari status administratif pejabat negara tersebut, Sabtu (31/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan agar dokumen administratif yang menjadi syarat pencalonan tersebut dicabut dan dimusnahkan. Keputusan ini memperkuat temuan sebelumnya dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat menyoroti ketidakjelasan ijazah pendidikan setingkat SMA milik Gibran, meski saat itu perkara tersebut tidak berujung pada diskualifikasi karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Respons dari partai politik menunjukkan polarisasi sikap yang tajam. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa putusan MA ini membuktikan adanya persoalan mendasar terkait pemenuhan syarat konstitusional seorang wakil presiden.

“Ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,”

— Hasto Kristiyanto

Hasto menambahkan bahwa partainya kini tengah melakukan dialog dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk merumuskan langkah strategis, mengingat PDIP tidak dapat bergerak sendiri dengan komposisi kursi yang ada. Senada dengan itu, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus secara terbuka mendesak Gibran untuk mundur dari jabatannya demi menjaga marwah pemerintahan dan meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto serta rakyat Indonesia atas polemik yang terjadi.

  • Mahkamah Agung membatalkan keabsahan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka melalui putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan MA menjadi landasan hukum baru yang melengkapi pertimbangan MK terkait keraguan atas dokumen pendidikan wakil presiden.
  • Sejumlah fraksi di DPR mulai melakukan komunikasi lintas partai untuk membahas konsekuensi hukum dan politik dari status administratif tersebut.

Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Sekretaris Jenderal DPP, Muhammad Kholid, menyambut baik putusan tersebut dan mendorong DPR untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan konstitusional. Menurut Kholid, kredibilitas pemerintahan sangat bergantung pada keteladanan dalam kepatuhan hukum, sehingga isu ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Sementara itu, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia memilih untuk mengambil posisi lebih hati-hati. Doli menyatakan bahwa meski putusan MA wajib dihormati sebagai produk hukum final, dampaknya terhadap stabilitas politik nasional harus dikaji secara mendalam.

“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,”MA Nyatakan Suket Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Ini Respons Parpol

— Ahmad Doli Kurnia

Di kubu pendukung pemerintah, Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa putusan MA tersebut tidak akan menggoyahkan posisi Gibran. Ia berargumen bahwa pembatalan surat keterangan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak masuk dalam ranah yang dapat membatalkan status jabatan wakil presiden yang telah ditetapkan melalui proses pemilu. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sendiri menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan MA dan MK sebelum menentukan sikap politik resmi mereka, terutama dalam merespons aspirasi yang disampaikan oleh berbagai aliansi masyarakat sipil.

Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 ini secara resmi mengukuhkan ketidaksahan dokumen administratif yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang kini menjadi sorotan utama dalam dinamika politik nasional di akhir Oktober 2026.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak istana mengenai bagaimana teknis pelaksanaan putusan MA tersebut, terutama terkait status dokumen yang diperintahkan untuk dimusnahkan. Polemik ini diprediksi akan terus bergulir di DPR mengingat masa reses yang akan segera berakhir, yang kemungkinan besar akan menjadi panggung bagi perdebatan lebih lanjut mengenai etika bernegara dan integritas dokumen administratif pejabat publik.

Putusan ini menjadi penting karena menyentuh legitimasi dokumen pendidikan yang menjadi syarat mutlak bagi setiap calon pemimpin nasional dalam kontestasi demokrasi di Indonesia.

Publik kini menantikan langkah konkret dari lembaga legislatif dalam merespons putusan tersebut. Diskursus mengenai apakah putusan ini cukup menjadi dasar bagi proses politik lebih lanjut atau hanya akan berhenti sebagai catatan administratif tetap menjadi perdebatan hangat di kalangan pakar hukum tata negara hingga hari ini, Minggu (01/11/2026).MA Nyatakan Suket Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Ini Respons Parpol

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments