ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Republik Indonesia tidak lagi sah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah serta batal demi hukum, Senin (02/11/2026).
Pernyataan tersebut memicu perdebatan sengit di ruang publik dan ditanggapi secara tajam oleh Partai Solidaritas Indonesia yang mempertanyakan dasar hukum serta motif di balik desakan tersebut. Dalam pandangan hukum yang disampaikan melalui media sosial, Jansen menyebutkan bahwa putusan kasasi tersebut memiliki amar yang sangat tegas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut oleh para penegak hukum maupun penyelenggara negara.
Konflik politik bermula ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada Jumat (30/10/2026). Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan register nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026, yang kemudian dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Menanggapi hal tersebut, Jansen menyatakan bahwa Gibran kini memiliki dua pilihan konstitusional yang harus dipertimbangkan secara matang demi menjaga stabilitas pemerintahan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jansen berpendapat bahwa dokumen dasar pencalonan yang telah dinyatakan batal demi hukum dan diperintahkan untuk dimusnahkan membawa dampak langsung terhadap pemenuhan syarat administratif jabatan wakil presiden.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.”
— Jansen Sitindaon
Pernyataan terbuka dari politikus Partai Demokrat itu langsung mendapat perlawanan verbal dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus. Bestari menyindir keras sikap Partai Demokrat yang dinilai terburu-buru mengeluarkan kesimpulan hukum tanpa meneliti salinan resmi putusan secara utuh yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Partai Solidaritas Indonesia menilai desakan politikus Partai Demokrat terhadap status wakil presiden terlalu prematur dan berpotensi memicu kegaduhan politik nasional.
Bestari mempertanyakan kapasitas dan dasar informasi yang digunakan oleh Jansen dalam menyebarkan opini hukum tersebut ke ranah publik sebelum dokumen administrasi peradilan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat luas. Ia bahkan melontarkan sindiran tajam yang mengaitkan manuver politik tersebut dengan ambisi terselubung untuk mendorong posisi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
“Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden? Atau pengen cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?”
— Bestari Barus
Sebagai salah satu partai politik pendukung utama pemerintahan koalisi, Partai Solidaritas Indonesia memilih untuk bersikap lebih sabar dan menunggu dokumen resmi diterbitkan. Bestari menegaskan bahwa seluruh pendukung sah pasangan presiden dan wakil presiden harus menjaga iklim politik agar tetap kondusif serta menaati mekanisme konstitusional yang berlaku tanpa harus membentuk opini yang menyesatkan masyarakat.

