Monday, November 2, 2026
HomeNewsPKS Minta DPR Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Ijazah Gibran

PKS Minta DPR Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Ijazah Gibran

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebuah langkah yang dinilai krusial demi menjaga integritas konstitusional negara, Sabtu (31/10/2026).

Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) tersebut bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan persoalan mendasar terkait legitimasi kepemimpinan nasional. PKS menekankan bahwa DPR memiliki kewajiban fungsi pengawasan untuk memeriksa dokumen dan proses verifikasi pendidikan yang sempat disoroti pula dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

  • Mahkamah Agung membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • PKS mendesak DPR RI melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi secara terbuka.
  • Langkah ini diambil untuk menjaga legitimasi kepemimpinan dan marwah lembaga negara.

Kholid menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik ketegasan MA dalam perkara ini. Menurutnya, semakin tinggi jabatan publik yang diemban seseorang, maka semakin besar pula tuntutan tanggung jawab untuk memastikan seluruh syarat administratif dapat dipertanggungjawabkan secara transparan di hadapan publik.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.”

— Muhammad Kholid

Dalam upaya merespons polemik ini, PKS telah mulai menjalin komunikasi informal dengan sejumlah fraksi di parlemen, termasuk PDI Perjuangan. Kholid menyebutkan bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menyampaikan apresiasi terhadap sikap PKS yang menampung aspirasi masyarakat sipil terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden. PKS berencana membawa isu ini ke dalam mekanisme resmi DPR segera setelah masa reses berakhir.

Putusan kasasi MA ini membatalkan surat penyetaraan ijazah setelah melalui proses hukum panjang yang bermula dari gugatan di PTUN Jakarta pada 19 Februari 2026.

PKS Minta DPR Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Ijazah Gibran

Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa DPR perlu mempelajari putusan MA secara utuh dengan menghadirkan para ahli hukum tata negara serta pihak-pihak terkait. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan ruang klarifikasi yang adil sehingga spekulasi liar di masyarakat tidak terus berkembang dan mengikis kepercayaan publik terhadap marwah kepemimpinan nasional.

“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki.”

— Muhammad Kholid

Polemik ini berakar dari gugatan yang diajukan oleh H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meskipun sebelumnya MK dalam putusan sengketa hasil pemilu menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum pemohon, pertimbangan MK sempat menyoroti ketiadaan bukti meyakinkan mengenai ijazah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan. Kini, dengan adanya putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan tersebut, PKS memandang bahwa DPR memiliki urgensi untuk mengambil langkah konstitusional guna memastikan tidak ada keraguan hukum yang menyelimuti proses transisi dan jalannya pemerintahan.

Selain menuntut kejelasan kasus spesifik tersebut, PKS mendorong agar hasil pembahasan di DPR nantinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi persyaratan peserta pemilu di masa depan. PKS berharap penyelenggara pemilu dan instansi terkait dapat memperketat pengawasan agar setiap warga negara maupun pejabat publik memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang secara konsisten, demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia yang sehat dan akuntabel.PKS Minta DPR Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Ijazah Gibran

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments