ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menetapkan putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai rujukan utama dalam menentukan langkah politik fraksinya di DPR RI terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (31/10/2026).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan suket penyetaraan ijazah tersebut menjadi landasan krusial bagi parlemen untuk mengevaluasi integritas administratif pejabat publik. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh legislatif memiliki pijakan hukum yang kuat di tengah sorotan publik.
Putusan MA tersebut dipandang melengkapi pertimbangan hukum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh MK. Khozin menegaskan bahwa kedua lembaga peradilan tertinggi ini memiliki fokus pengujian yang berbeda namun saling berkaitan dalam melihat persoalan dokumen pendidikan Gibran. MK menyoroti domain persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sementara MA secara spesifik menguji tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) yang dinilai tidak sah.
- Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan Suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah secara hukum.
- MK telah memberikan pertimbangan terkait domain persyaratan capres-cawapres dalam putusan PHPU sebelumnya.
- PKB menjadikan kedua putusan lembaga yudikatif tersebut sebagai dasar substansial langkah politik di parlemen.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara melalui penerbitan suket yang dinilai tidak sah,” ujar Khozin.
Dalam menjalankan perannya, Fraksi PKB tidak bergerak sendiri. Khozin mengungkapkan bahwa pihaknya terus membangun komunikasi intensif dengan partai-partai politik lain di parlemen. Ia menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap langkah politik yang diambil oleh DPR harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat.
Putusan MA yang keluar pada Jumat, 30 Oktober 2026, menjadi dasar hukum bagi PKB dengan merujuk pada Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang kini dinyatakan tidak sah.
Selain fokus pada putusan yudisial, PKB juga menyatakan kesiapannya untuk mengkaji aspirasi dari kelompok masyarakat sipil. Khozin menyebutkan bahwa masukan dari Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang disampaikan kepada fraksinya akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menilai aspirasi tersebut kini memiliki relevansi yang lebih kuat seiring dengan terbitnya putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan ijazah tersebut.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun.”
— Muhammad Khozin
Polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran sendiri telah menjadi sorotan publik sejak masa pemilihan umum. Puncaknya, MK sempat menyinggung persoalan dokumen pendidikan dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 6 Oktober 2026. Kini, dengan adanya putusan MA, PKB berharap dapat segera memetakan langkah konkret di DPR, baik melalui pembahasan internal fraksi maupun melalui mekanisme rapat di komisi terkait untuk memastikan akuntabilitas pemerintahan tetap terjaga.
Langkah PKB ini penting sebagai upaya menjaga marwah konstitusi dan memastikan bahwa setiap pejabat publik memenuhi kualifikasi administratif yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Hingga saat ini, PKB belum merinci bentuk tindakan spesifik yang akan diambil di DPR. Namun, Khozin memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan objektivitas dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap eksekutif.

