Sunday, November 1, 2026
HomeNewsMA Batalkan Ijazah Gibran, Apa Konsekuensinya?

MA Batalkan Ijazah Gibran, Apa Konsekuensinya?

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung resmi memutuskan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan, Jumat (30/10/2026).

Perkara hukum ini bermula ketika Subhan, yang memimpin firma hukum Subhan Palal & Rekan, mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 6 Agustus 2019 di Jakarta.

Pokok persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada periode 2002-2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia, pada rentang waktu 2004-2007. Subhan menilai riwayat pendidikan luar negeri tersebut tidak memenuhi kualifikasi formal minimal tamat sekolah menengah atas sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.

  • Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan dan membatalkan putusan tingkat pertama serta banding.
  • Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk ditarik serta dimusnahkan.
  • Verifikasi pencalonan di KPU kini menghadapi tantangan yuridis baru terkait keabsahan dokumen administratif awal.

Meskipun gugatan awalnya sempat ditolak oleh PTUN Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, upaya hukum kasasi yang diajukan pada Selasa (22/9/2026) akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim kasasi membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat agar dokumen penyetaraan tersebut dicabut dari pihak penguasa.

Dampak dari putusan tersebut memicu perdebatan luas di kalangan akademisi hukum tata negara mengenai legitimasi jabatan publik yang sedang diemban. Karakter ex tunc dari putusan peradilan tata usaha negara berarti dokumen administratif tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2019. Keadaan ini membuat proses verifikasi pencalonan awal di KPU dinilai kehilangan landasan yuridis yang memadai oleh sebagian kalangan pengamat hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan resmi Mahkamah Agung dalam dokumen perkara tersebut.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Ahmad Yani menjelaskan bahwa kondisi ini beririsan dengan temuan materiil dari Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangannya pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan menengah atas, melainkan hanya sebatas sertifikat kehadiran atau certificate of attendance.

Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden secara langsung. Hal tersebut membuka ruang perdebatan lanjutan mengenai mekanisme konstitusional lain yang dapat ditempuh oleh lembaga berwenang untuk menilai keabsahan syarat keterpilihan seorang pejabat negara.

Di sisi lain, respons terhadap dinamika hukum ini juga ditunjukkan melalui langkah hukum berbeda yang sempat diajukan oleh pihak PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Tim hukum tersebut memutuskan untuk melakukan aksi walk out dan mencabut gugatan serupa di PTUN Jakarta karena menilai substansi persoalan telah terjawab melalui pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Menanggapi berbagai polemica hukum yang bergulir, Gibran menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pembuktian secara transparan sejak awal proses peradilan. Ia menyayangkan langkah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh sebagian pihak di persidangan tingkat pertama karena menutup ruang bagi pembuktian terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” ujar Gibran.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments