ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau harus mundur, Jumat (30/10/2026).
Menurut Freddy, narasi yang menghubungkan pembatalan dokumen administrasi pendidikan dengan ketidakabsahan jabatan wakil presiden merupakan kesimpulan hukum yang keliru dan melompat dari prinsip-prinsip dasar hukum administrasi negara serta tata negara.
“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” tegas Freddy dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung adalah keputusan pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, akibat hukum putusan tersebut terbatas pada aspek administratif dokumen pendidikan dan tidak serta-merta menjadi instrumen untuk membatalkan hasil pemilihan umum yang telah melalui seluruh tahapan resmi, penetapan pasangan terpilih, hingga pelantikan.
Freddy menambahkan bahwa persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden telah melalui mekanisme pemeriksaan serta verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pencalonan. Dalam sistem pemilu, terdapat tahapan dan mekanisme hukum tersendiri untuk menguji persyaratan calon serta menyelesaikan sengketa proses pemilu.
“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi menetapkan alasan pemberhentian seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat, yang harus melalui proses di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung sendiri menyatakan surat penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah, batal demi hukum, dan memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan. Keputusan dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H., untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

