ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri resmi menyepakati pembentukan satuan tugas atau joint task force bersama Singapura guna mengusut tuntas aliran dana dan menindak korporasi lintas negara yang diduga menjadi dalang di balik kebakaran hutan dan lahan, Selasa (27/10/2026).
Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir menyatakan bahwa langkah kolaboratif ini dirancang untuk memperkuat pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas batas dalam menghadapi kejahatan lingkungan. Kerja sama bilateral tersebut juga mencakup peluang besar untuk melakukan pemulihan aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pembakaran lahan yang kerap memicu kabut asap regional.
Indonesia dan Singapura membentuk satuan tugas bersama untuk menelusuri aliran dana dan menindak lebih dari 50 korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Pengumuman penting itu disampaikan Arrmanatha usai menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan kini memasuki babak baru yang menyasar aspek finansial para pelaku kejahatan ekologis.
“Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana. Oleh karena itu, kita harus menelusuri jejak keuangan yang ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan ini.”
— Arrmanatha Christiawan Nasir
Arrmanatha menjelaskan bahwa Singapura telah menawarkan pertukaran data secara terbuka mengenai korporasi yang terindikasi terkait dengan kebakaran hutan. Pemerintah Indonesia menyambut baik tawaran tersebut sebagai instrumen strategis untuk menjangkau pemilik manfaat akhir atau beneficial owner yang selama ini kerap berlindung di balik struktur kepemilikan perusahaan cangkang yang rumit di luar negeri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia tengah menjalankan penyelidikan nasional secara intensif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut. Ratusan individu serta lebih dari 50 korporasi masuk dalam daftar investigasi, dan sebagian di antaranya telah dijatuhi sanksi hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan nasional.
Upaya penegakan hukum yang masif ini, menurut Arrmanatha, merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari arahan kepala negara. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengerahkan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna menindak tegas pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial secara ilegal dari praktik pembersihan lahan dengan cara membakar.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan kesiapan pemerintahannya untuk mengambil tindakan regulasi yang tegas terhadap badan usaha yang terdaftar di wilayah yurisdiksinya. Pemerintah Singapura juga membuka ruang bagi penerapan instrumen ekonomi yang lebih luas untuk mencegah terulangnya bencana asap lintas batas di masa mendatang.
“Saya telah menyampaikan kepada Pak Tata mengenai langkah-langkah yang akan kami ambil terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap ini, termasuk yang terdaftar di Singapura.”
— Vivian Balakrishnan
Vivian menambahkan bahwa kabut asap yang rutin melanda kawasan Asia Tenggara bukanlah fenomena alam biasa, melainkan akibat langsung dari aktivitas manusia. Oleh sebab itu, kedua negara tetangga memikul tanggung jawab moral dan hukum yang sama untuk melindungi keselamatan serta kesehatan masyarakat di kawasan regional.

