ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan pentingnya kerja sama langsung dengan Indonesia guna mengatasi kabut asap lintas batas melalui pembentukan satuan tugas bersama di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk memperkuat penegakan hukum dan memperketat pertukaran data guna menindak korporasi yang terbukti memicu bencana kebakaran hutan dan lahan. Pertemuan bilateral tingkat menteri tersebut digelar untuk mencari solusi konkret atas masalah tahunan yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade di kawasan Asia Tenggara.
Dalam wawancara bersama media di Jakarta, Vivian menegaskan bahwa pembentukan satuan tugas gabungan ini merupakan langkah kolektif yang mendesak untuk merespons ancaman kabut asap yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di kedua negara.
“Anda tentu telah mendengar pengumuman kami kemarin mengenai pembentukan satuan tugas bersama. Hal itu merupakan pengakuan bahwa kabut asap adalah persoalan lintas batas yang membutuhkan respons bersama dan kolektif dari Indonesia maupun Singapura.”
— Vivian Balakrishnan
Satgas tersebut dirancang untuk memfasilitasi pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas negara guna menelusuri aliran dana dan aktivitas korporasi yang diduga bertanggung jawab atas pembukaan lahan secara ilegal. Melalui sinergi ini, otoritas kedua negara berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi lingkungan hidup.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa komitmen penegakan hukum menjadi pilar utama dalam kerja sama jangka panjang ini untuk memastikan pemulihan lingkungan dapat berjalan secara maksimal.
“Dalam konteks tersebut, kami membahas pendirian sebuah satuan tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab bisnis.”
— Arrmanatha Nasir
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sementara Singapura siap mengerahkan instrumen hukum dan regulasi domestiknya untuk menindak perusahaan yang terdaftar di wilayah yurisdiksinya.

