ZIAPMENANG.COM, NABIRE — Pemerintah pusat secara resmi mencabut izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup areal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, akibat pelanggaran perizinan penggunaan kawasan hutan, Kamis (22/10/2026).
Keputusan tegas tersebut diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan ekstraktif di dalam kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta gagal memenuhi kewajiban penyetoran uang jaminan reklamasi.
Meskipun konsesi bermasalah tersebut telah dicabut dan berada di bawah penguasaan penuh negara, aktivitas pertambangan di wilayah yang diklaim sebagai salah satu cadangan mineral terbesar kedua di Tanah Papua itu dipastikan tidak akan berhenti. Pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan lahan strategis tersebut kepada badan usaha milik negara, yakni PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, guna meningkatkan kedaulatan negara atas aset sumber daya alam.
Pemerintah menyita areal pertambangan seluas 275,36 hektare di Nabire setelah menemukan pelanggaran kawasan hutan produksi.
Alih-alih menyambut baik peralihan operator ke tangan BUMN, aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, justru melontarkan kritik tajam. Menurutnya, pergantian pengelola dari pihak swasta ke perusahaan pelat merah tidak akan menyelesaikan akar permasalahan kesejahteraan masyarakat adat di sekitar lokasi tambang.
“Kegiatan ekstraktif di Nabire akan tetap berjalan. Ini miris karena yang diinginkan publik adalah penegakan hukum, bukan pergantian perusahaan seperti itu,” ujar Sulfianto, Kamis (22/10/2026).
Di sisi lain, perwakilan kuasa hukum PT Kristalin Eka Lestari dari firma hukum Haris Azhar Law Office, Fandi Denisatria, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia mengeklaim bahwa pihak perusahaan telah beritikad baik mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan sejak beberapa tahun lalu dan berupaya menyesuaikan diri dengan aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang baru.
“Kami tidak diam saja. Dari 2024, sebelum Satgas PKH dibentuk, kami sudah mencoba mengurus izin tersebut, sehingga prosesnya masih terus berjalan,” kata Fandi, Kamis (22/10/2026).
- Pemerintah mencabut IUP PT Kristalin Eka Lestari seluas ratusan hektare di Nabire.
- Kawasan tambang emas tersebut diserahkan kepada PT Antam untuk dikelola.
- Warga lokal dan aktivis menuntut transparansi serta pemulihan lingkungan.
Persoalan tata kelola pertambangan di Nabire telah berlangsung selama puluhan tahun dan kerap memicu pro-kontra di tengah masyarakat. Sejumlah warga di Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, mengeluhkan dampak lingkungan berupa pencemaran sungai dan peningkatan frekuensi banjir akibat aktivitas pengerukan emas di hulu. Di tengah transisi pengelolaan kepada PT Antam, publik kini menanti komitmen nyata pemerintah dan perusahaan negara dalam menghadirkan keadilan sosial serta perlindungan ekologis bagi warga asli Papua.

