ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting nasional, Selasa (03/11/2026).
Kasus yang memicu perhatian publik ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden. Yusril menegaskan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 dan menyasar komunikasi telepon seluler serta perangkat komunikasi lainnya milik Presiden, jajaran menteri, politisi, hingga kalangan pengusaha.
Menanggapi langkah hukum yang diambil kepolisian, Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas agar proses hukum dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu. Penegasan ini menjadi sinyal bahwa negara tidak menoleransi praktik intersepsi komunikasi yang melanggar privasi dan keamanan nasional.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada Beliau. Tapi betul-betul arahan dari Bapak Presiden agar hukum ditegakkan dan perintah itu langsung ditujukan kepada Kapolri dan Kapolri melaksanakan perintah itu dengan saksama.”
— Yusril Ihza Mahendra
Terkait motif dibalik aksi penyadapan tersebut, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual atau kepentingan politik tertentu yang melatarbelakanginya. Yusril menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di mata hukum.
Meskipun isu ini sempat dikaitkan dengan narasi makar oleh sebagian pihak, Yusril dengan tegas membantah spekulasi tersebut. Ia memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Listyo Sigit dan kawan-kawan murni merupakan pelanggaran prosedur intersepsi komunikasi serta UU ITE. Menurutnya, tidak ditemukan indikasi niat jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dalam hasil penyelidikan awal, sehingga pasal yang menjerat para tersangka difokuskan pada pelanggaran wewenang dan privasi.
- Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Praktik penyadapan diduga menyasar Presiden, menteri, politisi, dan pengusaha sejak tahun 2025.
- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri untuk menegakkan hukum secara tegas.
Hingga kini, status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam daftar sasaran penyadapan masih belum terkonfirmasi oleh pemerintah. Yusril menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari tim Polri yang sedang bekerja di lapangan. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sembari memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.
Dugaan praktik penyadapan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka diketahui telah berlangsung secara berkelanjutan selama 1 tahun sejak tahun 2025 sebelum akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Pemerintah sendiri memastikan bahwa sistem pengamanan komunikasi kepresidenan kini telah diperketat pasca-kejadian tersebut. Yusril menekankan bahwa stabilitas politik nasional tetap menjadi prioritas utama, dan pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas institusi negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Proses penyidikan terhadap para tersangka akan terus dilakukan secara transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Penetapan tersangka ini murni didasarkan pada pelanggaran aturan intersepsi komunikasi dan UU ITE, bukan merupakan kasus makar sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.
Mengenai pihak lain yang mungkin terlibat, Yusril menyatakan bahwa Polri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengembangan kasus hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti melanggar hukum, terlepas dari jabatan yang pernah diembannya, akan diproses sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Publik diimbau untuk bersabar menunggu hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bish-shawab, ya. Jadi beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama.”
— Yusril Ihza Mahendra
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas Polri sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen di lingkungan pemerintahan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data negara. Koordinasi antara kementerian terkait dan kepolisian terus diintensifkan demi memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi oknum yang ingin mengganggu stabilitas keamanan nasional melalui tindakan penyadapan yang tidak sah.

