ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas membantah seluruh tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aliran dana puluhan miliar rupiah di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Febrie menepis kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang, atau yang dikenal sebagai Ferry Boboho, yang sebelumnya mengklaim bahwa dirinya menerima instruksi untuk “mendinginkan” uang sebesar Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dalam pembelaannya, Febrie menyatakan bahwa istilah “mendinginkan” sama sekali tidak pernah ada dalam kamus profesionalnya selama tiga dekade berkarier sebagai jaksa.
Dalam persidangan, Febrie mengungkapkan rasa keberatannya terhadap narasi yang dibangun oleh saksi. “Ada kata-kata yang jelas, yang jelas-jelas betul mengganggu saya, yang saya dengar asing dan tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata ‘dinginkan’. Saya asing dengan kata-kata itu. Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, ‘Fer, lu bilang saja dia akan tersangka.’ Saya tidak pernah seperti itu, Yang Mulia,” tegas Febrie.
Kasus ini menyeret nama Febrie dalam dakwaan serius terkait penerimaan uang sebesar Rp55 miliar dari Tan Kian, serta dugaan TPPU dengan total dana mencapai Rp354 miliar. Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan Febrie bersama sejumlah pihak lain, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho, dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga Juli 2026.
Dugaan aliran dana yang disoroti dalam kasus ini mencapai angka fantastis yakni Rp354 miliar yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara selama masa jabatan Febrie di Kejaksaan Agung.
Febrie menduga bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan bentuk kriminalisasi yang terorganisir. Ia menekankan bahwa selama 30 tahun mengabdi, dirinya tidak pernah dilaporkan melakukan praktik pemerasan. Ia pun menantang saksi untuk jujur mengenai motif di balik kesaksian tersebut.
“Bahkan saya juga berani, berani menyampaikan ke publik kemarin bahwa saya tidak pernah dilaporkan selama 30 tahun jadi jaksa melakukan pemerasan. Jadi itulah yang saya merasa ada kriminalisasi, sehingga saya berharap betul, bersandar kepada Yang Mulia.”
— Febrie Adriansyah

Sebelumnya, dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada 14 Oktober 2026, pihak Febrie telah menyoroti setidaknya 22 poin kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa. Tim penasihat hukum berargumen bahwa dakwaan tersebut tidak menjabarkan perbuatan konkret yang dituduhkan kepada klien mereka. Hingga saat ini, majelis hakim masih terus mendalami perkara ini dengan menggabungkan pemeriksaan eksepsi dalam putusan akhir.
Di sisi lain, terdakwa TPPU lainnya, Don Ritto, memberikan keterangan berbeda terkait temuan aset dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta sejumlah valuta asing yang disita penyidik di berbagai lokasi bukanlah hasil tindak pidana, melainkan berasal dari donasi. Penjelasan ini menambah kompleksitas pembuktian di persidangan, di mana hakim kini harus memilah antara keterangan saksi, dakwaan jaksa, dan bantahan dari para terdakwa.
- Febrie Adriansyah membantah telah memerintahkan Ferry Boboho untuk “mendinginkan” uang Rp50 miliar dari Tan Kian.
- Dakwaan jaksa mencakup dugaan penerimaan Rp55 miliar dari Tan Kian dan TPPU sebesar Rp354 miliar.
- Tim hukum Febrie menemukan 22 poin persoalan dalam surat dakwaan yang dianggap tidak menjabarkan perbuatan konkret.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Febrie menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap di meja hijau dan ia siap bertanggung jawab atas seluruh tindakannya. Kejaksaan Agung sendiri hingga kini masih terus mengawal jalannya persidangan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan.
Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta pemeriksaan bukti-bukti digital dan dokumen keuangan yang berkaitan dengan aliran dana yang disangkakan. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk bantahan keras dari mantan Jampidsus tersebut, Selasa (03/11/2026).

