Friday, November 6, 2026
HomeNewsRUU Perampasan Aset: Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Khusus

RUU Perampasan Aset: Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Khusus

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Pemerintah membuka peluang pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab secara profesional untuk mengelola seluruh aset hasil tindak pidana dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya, Kamis (5/11/2026).

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa wacana pembentukan kelembagaan baru tersebut merupakan bagian dari delapan poin materi utama yang menjadi perhatian serius pemerintah dalam pembahasan bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keberadaan badan khusus ini dirancang untuk memastikan pengelolaan aset sitaan dari kasus kejahatan ekonomi berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah mendorong mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi.

Dalam pemaparannya, Eddy menegaskan bahwa instrumen hukum yang progresif ini sangat mendesak untuk diadopsi guna memperkuat sistem hukum nasional dalam menangani kejahatan bermotif ekonomi, korupsi, pencucian uang, hingga narkotika. Selama ini, penegakan hukum di tanah air masih sangat bergantung pada pendekatan konvensional yang mensyaratkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.

“Selain itu, penanganan perkara kerap mengalami hambatan dan penuntutan terhenti apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau pelakunya tidak dapat diidentifikasi, sehingga aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh para pelaku atau keluarganya.”

— Eddy Hiariej

RUU Perampasan Aset: Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Khusus

Kondisi tersebut kerap memicu kendala ketika penuntutan terhenti akibat tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sehingga harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan tetap dikuasai oleh pihak keluarga. Melalui penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture, negara diharapkan mampu mengeksekusi aset tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap individu terkait.

“Untuk menjawab tantangan tersebut dan untuk mengadopsi standar internasional yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi 2003 dan rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan, RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture, untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan, crime doesn’t pay.”

— Eddy Hiariej

Selain pembentukan badan pengelola dan mekanisme in rem, draf beleid ini turut mengatur pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset guna memperkuat aspek pengawasan eksekusi di lapangan. Pemerintah juga menyiapkan sistem pengelolaan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan berbagai instansi penegak hukum terkait untuk menjamin transparansi serta efektivitas di setiap tahapan penyitaan hingga pelelangan aset negara.RUU Perampasan Aset: Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Khusus

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments