ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia dengan mengamankan 402,31 kg emas ilegal senilai Rp 1,02 triliun melalui 127 kali penindakan hingga Senin (26/10/2026).
Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara dari kebocoran akibat praktik perdagangan komoditas bernilai tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku penyelundupan kerap menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas di lapangan, mulai dari manipulasi dokumen manifes ekspor hingga menyembunyikan barang bukti di dalam bagasi maupun tubuh penumpang di sejumlah bandara internasional.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari total penindakan tersebut mencapai lebih dari Rp 183 miliar.
Priyono menyatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian dalam mengusut tuntas jaringan di balik pengiriman gelap ini, melainkan terus memperkuat sinergi lintas institusi penegak hukum guna menindak pihak-pihak yang terlibat.
“Bagaimana dengan korporasi? Penyidikan yang sudah kita kembangkan. Kalau memang mengarah ke sana, tentu kami akan lakukan itu dengan koordinasi dengan dan teman-teman Kejaksaan.”
— Priyono Triatmojo
Lebih lanjut, ia merinci bahwa pengamanan komoditas ilegal tersebut juga mencakup temuan signifikan sepanjang bulan berjalan di berbagai pintu gerbang udara internasional di tanah air.
“Potensi kerugian negara yang bisa berhasil diselamatkan lebih dari Rp 183 miliar,”
— Priyono Triatmojo
Pihak otoritas kepabeanan menegaskan bahwa pengawasan terhadap arus keluar komoditas tambang akan terus diperketat guna memastikan setiap aktivitas perdagangan internasional mematuhi regulasi perpajakan serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
- Bea Cukai mencatat 127 kali penindakan ekspor emas ilegal hingga akhir Oktober 2026.
- Total barang bukti emas ilegal yang diamankan mencapai 402,31 kilogram dengan nilai menembus Rp 1,02 triliun.
- Operasi pengamanan melibatkan koordinasi intensif bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Upaya preventif dan represif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal sekaligus menjaga stabilitas pasar logam mulia di dalam negeri dari distorsi akibat pasokan ilegal.


