ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), atas dakwaan melakukan pemerasan terhadap warga negara asing serta menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 33,9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa Silmy diduga terlibat dalam skema pungutan liar berbasis teknologi yang dikenal sebagai “uang klik” atau “uang loket” untuk mempercepat proses izin tinggal, yang secara kumulatif merugikan pihak pemohon hingga Rp 168,97 miliar.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Silmy memanfaatkan jabatan strategisnya untuk menekan perusahaan penjamin atau biro jasa agar menyetorkan sejumlah uang jika ingin permohonan izin tinggal klien mereka diproses tanpa hambatan. Apabila uang tersebut tidak diserahkan, dokumen keimigrasian seperti izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP) akan sengaja ditunda atau tidak diterbitkan.
Jaksa mengungkapkan bahwa dari total pungutan liar sebesar Rp 168,97 miliar yang dikumpulkan dari para biro jasa, Silmy Karim secara pribadi menerima aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar dalam rangkaian praktik pemerasan tersebut.
Modus operandi yang dijalankan melibatkan penggunaan kode rahasia dalam pencatatan keuangan internal. Silmy, menurut jaksa, diberikan kode “malaikat” dalam rekapitulasi setoran yang dikelola oleh bawahannya. Setelah menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, praktik ini disebut semakin terstruktur dengan target setoran bulanan yang mencapai Rp 100 juta untuk pimpinan.
- Pemerasan dilakukan melalui modus “uang klik” untuk mempercepat izin tinggal WNA.
- Total dana gratifikasi yang didakwakan kepada Silmy mencapai Rp 33,9 miliar.
- Dana hasil korupsi diduga digunakan untuk investasi saham dan biaya kuliah doktoral.
Selain pemerasan, jaksa mendakwa Silmy menerima gratifikasi senilai Rp 33,94 miliar, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar dan pembelian saham di berbagai perusahaan sekuritas senilai Rp 31,38 miliar. Temuan ini diperkuat dengan adanya aliran dana yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran biaya kuliah S3 di Universitas Brawijaya. Jaksa menyebut bahwa Silmy memerintahkan stafnya untuk membayar kebutuhan pendidikan tersebut menggunakan dana yang dikelola dari hasil tindak pidana.
“Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan.”
— Budi Prasetyo
Tim penasihat hukum terdakwa, Soesilo Aribowo, secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Pihaknya berargumen bahwa dana yang dipermasalahkan jaksa, khususnya yang berjumlah Rp 2,5 miliar, merupakan dana operasional yang sah secara aturan. “Perlu saya tegaskan bahwa Rp 168 miliar itu bukan uangnya Pak Silmy. Karena proses yang di Pak Silmy, termasuk yang Rp 2,5 miliar tadi yang di surat dakwaan ada, itu adalah uang yang berasal dari Dana Operasional Wakil Menteri. Dan itu sah dan dibuat dengan aturan,” ujar Soesilo.
| Kategori | Detail Dakwaan |
|---|---|
| Total Gratifikasi | Rp 33,94 Miliar |
| Uang Tunai | Rp 2,56 Miliar |
| Nilai Saham | Rp 31,38 Miliar |
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Silmy dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan pemerasan, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan gratifikasi. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena melibatkan institusi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan regulasi orang asing. KPK saat ini juga tengah melakukan upaya penelusuran aset atau asset recovery dengan menyita aset senilai sekitar Rp 150 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini, Kamis (29/10/2026).

